Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Aturan Baru Bikin SIM Kini Wajib Punya Sertifikat Mengemudi

foto: ilustrasi SIM

Jakarta, gardantt.id – Pihak berwenang merencanakan untuk mengeluarkan peraturan terbaru sehubungan dengan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam waktu dekat. Di masa depan, calon pemohon SIM wajib menyertakan sertifikat pelatihan mengemudi.

Hal ini diatur dalam peraturan terbaru mengenai penerbitan dan penandaan SIM yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan tersebut diterbitkan 8 Februari 2023. Dokumen ini sudah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam aturan pasal 9 ayat 3 dijelaskan ketentuan sertifikat mengemudi ini. Dikatakan jika pemohon wajib memiliki fotokopi sertifikat mengemudi yang diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi.

“melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya,” kata aturan tersebut.

Dijelaskan juga jika pemohon sebenarnya masih boleh untuk belajar mengemudi otodidak. Tapi ia tetap harus melakukan sertifikasi di lembaga latihan mengemudi.

“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” tutur aturan tersebut lagi.

Dijelaskan juga jika sertifikat mengemudi tersebut tak boleh dikeluarkan dalamw waktu lama. Maksimal, sertifikat mengemudi yang boleh digunakan ada 6 bulan setelah diterbitkan.

Sebagai informasi tamabahan, ketentuan ini sudah berlaku sejak diundangkan. Yaitu pada 8 Februari 2023.

Jadi, jangan sampai lupa ya untuk para pemohon SIM. Selalu bawa dokumen sertifikat mengemudi.***

Sumber: PikiranRakyat.com