Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Peran Direktur Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Foto: Muhammad Yusrizki

Jakarta, gardantt.id-Jaksa Agung menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 15 Juni 2023.

Muhammad Yusrizki (YUS), selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), didakwa dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan nama Johnny G Plate di Kemenkominfo.

“Penetapan 1 orang tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023,” ujar Tim Penyidik pada Kamis, 15 Juni 2023.

Tim Penyidik menjelaskan bahwa tersangka YUS bakal ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung juga menjelaskan peran tersangka YUS dalam tindak dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G. Menurutnya, YUS terbukti menerima paket pekerjaan yang tidak wajar.

“Yang bersangkutan telah secara melawan hukum menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak semestinya, sebagai hasil persengkongkolan jahat antara Tersangka AAL, Tersangka JGP, dan Tersangka IH. Atas pekerjaan tersebut, Tersangka YUS menerima keuntungan ilegal sehingga negara mengalami kerugian,” jelas Tim Penyidik.

Berdasarkan penelusuran Pikiran-rakyat.com melalui dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, PT BUP adalah perusahaan milik pengusaha Happy Hapsoro. Dia merupakan suami dari Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani.

Happy Hapsoro, suami Puan Maharani, memiliki 99 persen saham dalam perusahaan BUP. Sementara itu, sisanya dimiliki oleh Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin. Arsjad mengakui memiliki saham di BUP melalui perusahaannya sendiri, yaitu PT Mohammad Mangkuningrat (MM). Keterlibatannya dalam BUP hanya sebagai syarat, seperti yang terlihat dari jumlah saham yang dimilikinya yang sedikit.

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, mengungkapkan bahwa sebelum YUS dijadikan tersangka, penyidik telah memanggilnya untuk diperiksa sebagai saksi.

Kuntadi menjelaskan bahwa Yusrizki adalah Direktur Utama PT Basis Utama Prima yang terlibat dalam penyediaan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 hingga 5 BTS 4G Bakti Kominfo. Yusrizki diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama dengan tersangka lain yang sudah ditetapkan sebelumnya.***

Sumber: PikiranRakyat.com