Sumba Barat, GardaNTT.id – Bawaslu Sumba Barat, melakukan pertemuan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumba Barat pada Senin 01 April 2024.
Pertemuan itu adalah sebagai tindak lanjut terhadap surat Bawaslu Sumba Barat Nomor: 083/PM.00.02/K.NT/03/2024 tanggal 21 Maret 2024, perihal Imbauan Pencegahan pelanggaran tahapan Pilkada 2024.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Sekertaris Daerah (Sekda) Yermias Ndapa Doda itu, Bawaslu mengingatkan Pemda untuk tidak melakukan mutasi jabatan atau pergantian jabatan pada 6 bulan sebelum penetapan Pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Sumba Barat, Papi Ndjurumana mengatakan, ketentuan tersebut telah diatur jelas dalam pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tetang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pada pasal itu, kata Papi, dijelaskan bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat ASN, Anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau Lurah dilarang membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.
“Selanjutnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dilarang melakukan penggantian jabatan 6 bulan sebelum penetapan Paslon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mentri, Dalam Negeri,” jelas Papi.
“Ini berlaku juga bagi Pejabat Gubernur, Penjabat Bupati atau Penjabat Walikota,” tambahnya.
Kata dia, larangan itu juga termasuk didalamnya untuk tidak menggunakan kewenangan dan program yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.
“KPU (Komisi Pemilihan Umum) sudah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, tetang Tahapan dan Jadwal Pilkada tahun 2024. Dalam PKPU itu, jadwal penetapan Paslon itu tanggal 22 September 2024, berarti 6 bulan sebelum itu ya 22 Maret, sehingga per tanggal 22 Maret lalu, tidak boleh ada proses mutasi jabatan lagi,” ujarnya.
Untuk penggantian melalui persetujuan Mendagri, hanya khusu bagi pejabat struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat administrator dan pejabat pengawas. Sementara pada pejabat fungsional hanya bagi yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja kepala puskesmas dan kepala sekolah.
“Itu penjelasan dalam SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, point 3 huruf (b) angka 1 dan 2. Jelas sekali itu,” terang Papi.
Pejabat yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi.
“Sanksi bisa sampai pada pembatalan Paslon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” tutupnya.