Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Bawaslu Sumba Barat Gandeng Awak Media Ikut Awasi Pemilu

Foto: Media Gathering yang diselenggarakan Bawaslu Sumba Barat pada Rabu, 22 November 2023/Dok: Kristo Nanga, GardaNTT

Sumba Barat, GardaNTT.id – Keterlibatan para awak media sangat penting dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Media, dianggap sebagai mitra pengawas Pemilu melalui sajian berita yang diterbitkan.

Hal itu disampaikan Yusti Rambu Karadji, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, saat membuka Media Gathering di kafe Marapu Umma, Kelurahan Komerda Waikabubak, Rabu 22 November 2023.

Menurut Yusti, media adalah salah satu pilar demokrasi. Melalui sajian informasi yang valid, berimbang dan edukatif kepada masayarakat terkait penyelenggaraan Pemilu, media telah turut terlibat menjadi agen pengawas partisipatif.

Pemberitaan media, kata Yusti, diharapkan mampu meredam isu-isu yang berpotensi mengakibatkan konflik. Sebab keamanan dan ketertiban Pemilu, adalah tanggung jawab bersama, dan bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara.

Oleh karena itu, ia mengajak para awak media baik cetak, elektronik maupun online untuk menjadi mitra Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan Pemilu.

Sementara itu, Rambu Tawunga, selaku narasumber dalam kegiatan itu, berbicara terkait netralitas para pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye Pemilu.

Rambu Tawunga menyebut, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, Kepala Desa dan perangkat Desa, dalam UU No.7 tahun 2017, dilarang terlibat aktif dalam kegiatan kampanye pemilu.

“Pasal 280 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, pelaksana dan/atau tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN, Kepala Desa, perangkat desa, juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” katanya.

Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengatur
terkait asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN maupun kewajiban dan larangan PNS.

“Sehingga  ketentuan terkait netralitas ASN bukan hanya di UU Pemilu saja tetapi juga di atur dalam UU ASN dan aturan disiplin kepegawaian,” paparnya

Aktivis Pemilu di Sumba Barat ini mengatakan,  ASN merupakan perangkat pimpinan paling dasar dalam hirarki pemerintahan serta menjadi figur central dan tokoh rujukan di masyarakat yang sifatnya harus mengayomi seluruh lapisan masyarakat. Sehingga, mereka harus dapat menempatkan diri sesuai dengan mandat UU untuk tidak mengambil bagian dari tim pemenangan maupun membuat atau memberikan sikap yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Ia berharap, insan pers di Sumba Barat juga turut terlibat membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang dilarang tersebut.

“Teman-teman wartawan harus ikut serta awasi terhadap pelaksanaan kegiatan kampanye yang  baru akan di mulai pada tanggal 28 November bulan ini sampai pada tanggal 10 Februari 2024 nanti demi demokrasi yang berintegritas, aman, dan damai,” pungkasnya.

Penulis: Kristo NangaEditor: Olizh Jagom