Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Polres Manggarai Ungkap Kasus Dugaan TPPO di Sky Garden Café Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Ruteng, GardaNTT.Id – Kepolisian Resort (Polres) Manggarai, NTT berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sky Garden Cafe.

Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Made Budi Arsa mengatakan pengungkapan Kasus TPPO itu berawal dari informasi melalui pesan WhatsApp yang diterima oleh Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh pada hari Kamis, tanggal 2 November 2023, pukul 22.30 WITA.

“Informasi tersebut menyebutkan adanya penyekapan anak di bawah umur di Kafe Sky Garden di Waso, Kelurahan Waso Kecamatan Langke Rembong” Tulis Ipda Budiarsa melalui pesan WhatsApp pada Kamis (23/11/2023).

Dia menjelaskan berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Manggarai memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Pukul 22.40 WITA, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Manggarai mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan dua orang pekerja di Cafe Sky Garden, yaitu TH (20) dan SNH(23) Jelas Budiarsa.

Selanjutnya sebut Ipda Budiarsa Pada hari Jumat, 3 Nov 2023, sekitar pukul 01.00 WITA, tim membawa kedua orang tersebut ke Polres Manggarai untuk dimintai keterangan.

“TH menjelaskan bahwa dia tertarik dengan lowongan pekerjaan setelah melihat informasi di Facebook, sedangkan SNH dijemput di Labuan Bajo oleh Mami Y (Mucikari) dan dua karyawan pria” Ujar Ipda Budiarsa.

Selanjutnya kata dia, pada pukul 15.00 Wita tim mendatangi Kafe Sky Garden dan memintai keterangan dua anak pekerja yang diduga masih di bawah umur, yaitu SPL (15) dan E (16).

“Keduanya mengaku dijanjikan gaji besar oleh saudari V untuk bekerja di NTT” Ungkap Budiarsa.

Dikatakan Budiarsa pada tanggal 4 November 2023, tim penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan melakukan permintaan keterangan terhadap empat korban.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 6 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Ko Pasal 55 ayat (1) KUHP” Jelasnya.

Budiarsa menerangkan dari hasil interogasi, terungkap bahwa dua anak di bawah umur bekerja di Kafe Sky Garden. Namun, TH dan SN bekerja secara sukarela tanpa penyekapan, dan identitas keduanya sesuai KTP.

“Pada 17 November 2023, tim Sat Reskrim Polres Manggarai melakukan pemeriksaan terhadap YDI alias Hans (49 Tahun) dan YP alias Yen (39 Tahun), pemilik Kafe Sky Garden, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup” Kata Budiarsa.

“Penetapan tersangka dilakukan karena dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara” Tutup Budiarsa.

Penulis: Hery Salus