Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Beberapa PNS yang Bakal Dipecat Kementerian ESDM Usai Jadi Tersangka Korupsi

foto: ilustrasi pns yang jadi tersangka

Jakarta, gardantt.id-Dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020-2022, KPK telah menetapkan 10 tersangka. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp27,6 miliar.

KPK telah menangkap 9 dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan mereka akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk kebutuhan penyidikan, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai 4 Juli 2023,” kata Ketua KPK Firli Bahuri sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Sabtu, 17 Juni 2023.

Kontruksi Perkara

Firli Bahuri mengungkapan bahwa kasus tersebut bermula ketika Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp221 miliar lebih selama periode 2020-2022.

Kemudian, selama periode itu diduga telah terjadi manipulasi dan penerimaan pembayaran tukin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun perbuatan manipulatif tersebut dilakukan oleh para pejabat perbendaharaan dan pegawai lainnya di lingkungan Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM, yakni tersangka LFS dan kawan-kawan yang berjumlah 10 orang.

Dalam proses pengajuan anggaran diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung. Selain itu mereka juga melakukan sejumlah manipulasi di antaranya pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif. Tersangka PAG juga meminta LFS agar dana diolah untuk “kita-kita dan aman”.

Kemudian ada upaya menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak hingga pembayaran ganda atau lebih kepada 10 pihak-pihak yang telah ditentukan sebelumnya.

Perbuatan manipulatif para tersangka mengakibatkan pembengkakan pembayaran tukin. Sebab, tukin yang dibayarkan naik dari Rp1,3 miliar lebih menjadi Rp29 miliar.

Selisih pembayaran senilai Rp27 miliar lebih tersebut diduga diterima dan digunakan para tersangka untuk pemeriksa BPK RI yang jumlahnya sekira Rp1,035 miliar dan dana taktis untuk keperluan operasional kegiatan kantor hingga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Adapun uang yang mengalir ke kantong pribadi digunakan untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mes atlet, kendaraan, dan logam mulia.

Respons Kementerian ESDM

Terkait kasus perampokan uang rakyat tersebut, pihak Kementerian ESDM bakal mengambil tindakan tegas dengan memecat 10 pegawainya yang diduga terlibat praktik rasuah.

“Jadi, kalau sudah masuk ranah hukum ya tentu saja kami harus taat aturannya dan memang secara status pasti akan diputus dari status kepegawaiannya,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Lebih lanjut Arifin mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan soal dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai. Dia mengaku laporan tersebut juga tengah ditindaklanjuti secara internal.

“Jadi, kalau yang tukin ini, dulu kan pernah saya jelaskan juga. Tukin ini sebetulnya kami sudah mendapatkan laporan ditindaklanjuti sedang berproses dari internal. Jadi, dengan proses ini kan mempercepat status daripada para tersangka dan kemudian memang akan diproses secara hukum,” ujar Arifin.

Berikut Nama-Nama 10 Tersangka

  1. Priyo Andi Gularso selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Sub-Bagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM
  2. Novian Hari Subagio selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  3. Lernhard Febrian Sirait selaku Staf PPK
  4. Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran
  5. Christa Handayani Pangaribowo selaku Bendahara Pengeluaran
  6. Haryat Prasetyo selaku PPK
  7. Rokhmat Annashikhah selaku PPK
  8. Beni Arianto selaku Operator SPM
  9. Hendi selaku Penguji Tagihan
  10. Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi

Satu tersangka atas nama Abdullah belum ditahan oleh KPK lantaran tengah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Lembaga antirasuah juga bakal berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).***

Sumber: Pikiranrakyat.com