Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Begini Jawaban Andi Arief Soal Aliran Dana ke Musda Partai Demokrat Saat Diperiksa KPK

Foto: Andi Arief

Jakarta, gardantt.id-Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Andi Arief, yang menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) dari Partai Demokrat, pada Senin, 19 Juni 2023.

Melansir PikiranRakyat, Andi Arief diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) pada Perusahaan Umum Daerah pada tahun 2019-2021.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah Tahun 2019 sampai dengan 2021, untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 19 Juni 2023.

Ali mengatakan bahwa pihaknya akan menggali keterangan Andi Arief untuk melengkapi berkas tersangka mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud. Selain Andi Arief, penyidik KPK juga memeriksa saksi dari pihak swasta bernama Ariyanto.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Ibu Meninggal Peluk Bayi dan Dua Anaknya di Pati Jawa Tengah, Motif hingga Kronologi

Andi Arief tiba di Gedung Merah Putih KPK, sekira pukul 9.30 WIB. Dia membantah soal dugaan adanya uang hasil suap yang mengalir ke Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).

“Nggak ada kalau ke musda, nggak ada. Kalau kepentingan pribadi, saya nggak tahu itu, namanya juga pribadi,” ujar Andi Arief.

KPK menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp14,4 miliar. Adapun tersangka Abdul Gafur diduga menerima uang hasil korupsi senilai Rp6 miliar.

“AGM diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka di antaranya Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto, dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin.

KPK menduga Baharun Genda mengantongi uang sebesar Rp500 juta untuk membeli mobil. Sedangkan Heriyanto diduga mendapatkan duit sebesar Rp3 miliar untuk keperluan modal proyek. Kemudian, Taka Karim Abidin diduga menerima Rp1 miliar yang digunakan untuk trading Forex.

Ketiga tersangka telah ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan. Mereka menjalani masa penahanan di rutan KPK selama 20 hari pertama sejak 7 hingga 26 Juni 2023.

Sedangkan, tersangka Abdul Gafur tidak ditahan lantaran tengah menjalani masa pidana penjara di Lapas Klas IIA Balikpapan terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.***

Sumber: PikiranRakyat.com