Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Begini Pengakuan Dewi Menoh, Tenaga Kerja yang Diduga Dianiaya Majikan dan Dipulangkan

Dewi Menoh ketika diwawancarai gardantt.id di kediamannya Kamis,(15/6/2023).

Ba’a, gardantt.id-Dewi Menoh warga RT.009, RW.005 Desa Kuli Aisele, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao yang diberangkatkan secara “LEGAL”oleh PT.Mutiara Timur Mitra Perkasa pada tanggal 17 Juni 2022 telah dipulangkan kembali ke Kabupaten Rote Ndao sekitar bulan September 2022 yang lalu karena diduga dianiaya majikannya.

Dewi Menoh ketika ditemui awak media dikediamannya menjelaskan, “awalnya ia mendengar 2 orang temannya akan diberangkatkan ke Jakarta untuk bekerja, kemudian dirinya juga mau ikut besama-sama dengan temannya bekerja di Jakarta. Namun untuk tercapai niatnya itu ia harus mengurus kelengkapan data dirinya secara lengkap dan jelas karena keberangkatan mereka akan diurus oleh Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rote Ndao”

“Awalnya saya dengar ada 2 orang teman saya  yang bernama Martesya Suilima dan adiknya akan bekerja ke Jakarta, kemudian saya juga mau ikut bekerja ke Jakarta maka bapak saya menghubungi bapak Anus Suilima dan dengan pegawai Nakertras datang di rumah saya, saya tidak dipaksa maupun tidak diiming-iming tapi itu niat saya untuk berangkat bekerja,” kata Dewi Meno dalam tangkapan video visual pada Kamis, (15/6/2023) sekitar pukul 10.00 WITA.

Lebih lanjut Dewi mengatakan, isu yang beredar terkait jari-jari tangan dan kakinya yang mengalami sedikit luka, itu disebakan karena alergi detergen (red-sabun cuci pakaian) sementara terkait penganiayaan majikan terhadap dirinya adalah benar karena dirinya sering terlambat bangun tidur.

Dikatakan, karena sering dianiaya majikannya, maka dirinya menghubungi satpam di sekitar lokasi perumahan Gren Like city namun satpam mengatakan bahwa terkait penganiayaan itu dirinya tidak bisa membantu. Kemudian ia bertemu dengan salah seorang asal NTT sehingga dirinya menceriterakan perihal penganiayaan dari majikan terhadap dirinya.

“Majikan saya bernama Yuliyono Cakra, Saya sering dianiaya majikan, dipukul pake sapu lidi, ditampar pake tangan, dilempar pake ember, dan juga di pukul pake Cisprei dan Hp saya juga dihancurkan. Saya sering dipukul karena terlambat bangun tidur,” ungkap Dewi menjawab pertanyaan wartawan.

Dewi menambahkan, karena laporannya diterima oleh Forum Pemuda NTT dan dimasukan dalam grup Perkumpulan Rote Bersatu ( PRB) maka oleh pemuda PRB dirinya dibawah ke Kantor Polisi terdekat.

Selanjutnya dirinya diurus terkait hak-haknya selama bekerja dan ia mendapatkan upah 1 tahun penuh dengan total pembayaran lebih kurang 19 juta rupiah meskipun dirinya baru bekerja selama 3 bulan dan kemudian dirinya dipulangkan ke daerah asalnya Kabupaten Rote Ndao.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rote Ndao Drs. Fredik S.B. Haning, MM ketika dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Abia Mbooh, SH menegaskan, “terkait dengan keberangkatan Dewi Menoh ke Jakarta untuk bekerja adalah kemauan dirinya sendiri dan diijinkan oleh orangtua kandungnya dan diketahui oleh pemerintah Desa setempat serta didukung oleh dukumen-dukumen yang lain seperti ijasah, KTP, Kartu Keluarga dan Usianya sudah tepat karena berusia 18 tahun sesuai Antar Kerja Antar Daerah (AKAD).

Foto: Abia Mbooh, SH. Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinasnajertrans Kabupaten Rote Ndao

“Si Dewi ini kan dari dokumen-dukumen yang dia bawa itu lengkap, termasuk ijin orangtua, kemudian mengetahui pemerintah Desa setempat dalam hal ini Kepala Desa dan dokumen lain seperti ijasah, KTP dan Kartu Keluarga kemudian usianya juga usia bekerja dalam Negeri dalam hal ini AKAD,” kata Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Rote Ndao Abia Mbooh, SH.

Sedangkan terkait perihal penganiayaan yang dialami Dewi Menoh pada saat berada ditangan majikannya di Jakarta pihaknya mengetahuinya dari kepala cabang melalui Pengawas Tenaga Kerja sehingga diupayakan untuk kepulangannya, namun setelah sampai di Rote, tidak melaporkan diri ke Disnakertras Kabupaten Rote Ndao.

“Kita Dinas berupaya koordinasi dengan PT di Pusat maupun di Kepala Cabang sehingga kita kembalikan dengan hak-haknya dibayar penuh malah ada kelebihan dari Dewi punya masa kerja sehingga dia bawa uang sekitar hampir 20 juta rupiah, nah itu upaya dari Dinas dalam hal ini saya,” ujar Abia Mbooh.(CTA/GN).