Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Belanja Pake Uang Palsu, Pria di Manggarai Berurusan dengan Polisi

Menurut pengakuan Afian Tadeus, jelas Budiarsa, uang palsu Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang diberikan oleh Kasmin di Ende tersebut telah dibelanjakan untuk membeli sopi dan rokok di kios milik Bibiana Nur Alamat Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.

Menurut Catatan Kepolisian

Dugaan sementara uang palsu pecahan 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 400.000,- Empat Ratus Ribuh Rupiah) yang beredar di kios milik Bibiana Nur milik saudara Alfian Tadeus yang diberikan oleh saudara Kasmin di Ende pada, Senin, 29 November 2021.

Saudara Afian Tadeus kenal dengan saudara. Kasmin sejak bekerja sebagai sopir dump truck dilokasi pengerjaan proyek bangunan di daerah Detuso, Ende sejak awal bulan November 2021 dan sebelum kembali ke Kalimantan saudara Kasmin memberikan uang Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)  kepada saudara Afian Tadeus di Ende pada Senin, 29 November 2021.

Pada saat dilakukan penyelidikan dan Pulbaket oleh Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai saudara Afian Tadeus kooperatif dan menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagu.

Saat ini saudara Afian Tadeus sudah diamankan di Polres Manggarai beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan satu buah dompet warna coklat campur putih.

Guna mengungkap sindikat peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Manggarai, Sat Reskrim Polres Manggarai melakukan penyelidikan lanjutan terhadap saudara Afian Tadeus dan Kasmin.