Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Berjudi, Antara Rekreasi & Bisnis

Berjudi
Bernardus T. Beding (foto: dok. pribadi)
Bernardus T. Beding*

Pada mulanya adalah permainan. Permainan itu bersama dengan manusia, dan permainan itu adalah berjudi. Judi memang menyenangkan. Apalagi senang ketika menang dan mendapatkan uang dan atau barang. Tidak salah, umumnya judi itu mengasikkan, bahkan membuat orang sulit untuk berhenti sebelum uang atau barang yang menjadi taruhan habis di tangannya.

Ketika orang mulai rasa sulit untuk berhenti bermain dan ketagihan, hakikat judi berubah bukan lagi sebagai suatu permainan, tetapi menjadi sebuah pertandingan atau pertarungan. Sebagai suatu pertarungan, tujuan utama judi bukan lagi untuk mencari kesenangan (rekreasi), tetapi untuk mencari kemenangan dan keuntungan (uang). Selama bermain (entah kartu, sabung ayam, kuda air, togel, olah raga, dll.) yang memenuhi benar para penjudi bukan lagi masalah kesenangan, tapi masalah keuangan.

Dengan demikian, judi bukan lagi suatu bentuk rekreasi. Sebaliknya, judi sudah berubah menjadi suatu bentuk pekerjaan untuk mencari nafkah, atau lebih jelas untuk mempertaruhkan nasib. Dengan perkataan lain, seperti istilah Prof. Dr. Driyarkara, “judi menjadi satu permainan yang dipersungguh”.

Antara Rekreasi & Bisnis

Judi mendapat sulapan dari satu jenis rekreasi menjadi satu bentuk bisnis (yang sah) untuk saling menggaet uang dan atau harta. Yang menang bermain, secara otomatis merasa berhak atas uang atau harta benda dari pihak yang kalah. Hal ini berarti hak kepemilikian seorang penjudi atas uang atau harta bendanya, dengan gampang-gampang saja teralihkan oleh kekalahannya di tempat judi.

Kendati hukum atau aturan yang berlaku di tempat judi berdasarkan kesepakatan atau konsensus pihak-pihak terlibat di depan saksi, toh konsensus itu terbuat dalam rangka bermain (baca: main-main), maka baik pengalihan hak kepemilikan dari yang kalah kepada yang menang, pun sebaliknya, pengambilan hak kepemilikan dari yang kalah oleh yang menang bisa tidak sah.

Karena itu, apa yang terjadi dalam perjudian itu pada dasarnya adalah pencurian. Lewat permainan yang tersahkan oleh pihak-pihak yang terlibat di tempat judi, para penjudi saling mengincar harta satu sama lain. Yang lebih lihai dan menang mendapat kesempatan untuk memboyong harta lawannya yang kalah.

Bahkan, hasil penangkapan indra pendengaran saya, bayak yang beranggapan bahwa judi sama dengan dengan mencuri, karena uang atau harta yang dipertaruhkan di tempat judi, umumnya tidak teranggarkan sebelumnya. Dalam anggaran belanja rumah tangga yang resmi, tidak terdapat pos untuk judi. Karena itu, uang untuk judi biasanya dicuri dari uang yang teranggarkan untuk kebutuhan lain. Lebih buruk lagi kalau yang dipertaruhkan itu adalah tanah atau rumah atau perhiasan istri atau harta dalam bentuk natura lainnya yang hak kepemilikannya tidak mutlak berada di tangan si penjudi.

Inilah salah satu aspek yang menunjukkan bahwa judi itu satu perbuatan yang salah, yang bertentangan dengan norma-norma atau nilai-nilai Kristiani. Judi, bagaimana pun selalu lebih banyak merugikan daripada menguntungkan. Yah, mari kita ke diri masing-masing.

*Pemimpin Umum