Flores Timur.GardaNTT.id-Bupati Flores Timur, Antonius Hubertus Gege Hadjon mengeluar Surat Edaran dengan nomor SATGAS.COVID/ 16 /FLT/V/2021 Tentang Pengendalian transportasi dan Pembatasan Kegiatan bepergian keluar daerah dan/mudik selama masa Idul Fitri tahun 1442 Hijriah, Rabu (5/5).
Surat yang ditandatangani pada tanggal 5 Mei 2021 dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa IduI Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Rujukan lainnya adalah Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Penggendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah tanggal 7 April 2021.
Sebagaimana rujukan lain yang dimaksud surat tersebut yang telah diadendum pada tanggal 21 April 2021, maka di sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama: Akan dilakukan pengendalian/pembatasan transportasi melalui:
a. Larangan penggunaan sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik;
b. Larangan ini berlaku untuk semua moda Transportasi yaitu Transportasi Darat, Laut dan Udara.
c. Larangan ini evektif berlaku mulai tanggal 6 s.d 17 Mei 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kondisi.
Kedua: Pengendalian/pembatasan pada point 1 (satu), dikecualikan bagi kendaraan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 (dua) orang, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang di lengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Ketiga: Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan sebagaimana dimaksud angka 2, wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi pegawai lnstansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara, Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Anggota TNI, dan POLRI melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
c. Bagi masyarakat umum non pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah setempat yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
Keempat: Surat izin perjalanan sebagai mana dimaksud pada angka 3 adalah sebagai berikut:
a. Berlaku secara individual
b. Berlaku untıık satu kali perjaIanan pergi – c. pulang lintas kabupaten; dan Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Kelima: Setiap orang yang melakukan perjalanan dalam wilayah Kabupaten Flores Timur dilakukan pemeriksaaan kesehatan dengan protokol kesehatan dengan keterangan negatif Covid-19 dengan tes R -PCR/Rapid test antigen yang dilakukan di pintu kedatangan/pintu masuk wilayah Kabupaten Flores Timur dan di Pos – Pos pengamanan.
Keenam: Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi berupa:
a. Pengendara akan diperintahkan kembali ke tempat asal perjalanan;
b. Dikenakan sanksi adminitrasi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
c. Bagi perusahaan angkutan umum yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. (Tim)
.