Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks
Opini  

Cincin Gyges: Antara Visibilitas dan Invisibilitas Korupsi

Oleh: Onessimus Febryan Ambun
Mahasiswa Program Studi Sarjana Filsafat STFK Ledalero

OpiniPada abad ke 4 sebelum masehi di Yunani, hiduplah seorang filsuf yang bernama Plato. Plato adalah murid dari seorang filsuf lain yang bernama Sokrates. Sokrates dikenal sebagai Bapak Filsafat Barat karena kebijaksanannya yang begitu mengagumkan. Banyak orang yang berguru pada Sokrates, begitu pula dengan Plato. Plato sering mengikuti gurunya ke agora (pasar) untuk berdiskusi dan berdebat seputar masalah-masalah yang dialami rakyat di Athena, kota tempat mereka tinggal. Tidak hanya sekedar mengikuti gurunya, Plato juga sering menulis berbagai diskusi yang berlangsung antara gurunya dan lawan bicaranya.

Salah satu buku terkenal yang ditulis Plato yang berisi dialog-dialog Sokrates dan para lawan bicaranya ialah Politheia. Dalam bukunya tersebut, Plato melukiskan suatu perdebatan sengit antara gurunya dan muridnya yang bernama Glaukon. Perdebatan mereka berkisar seputar masalah keadilan yang pada saat itu sedang hangat-hangatnya dibicarakan terutama ketika mereka diperintah oleh para tiran di Athena saat itu.

Dalam perdebatan mereka, Glaukon berpendapat bahwa keadilan selalu dijalankan berdasarkan kebiasaan atau konvensi dalam masyarakat dan bukan karena nilai intrinsik atau kodrat dari keadilan itu sendiri. Glaukon juga berpendapat bahwa keadilan bersifat instrumental, keadilan dilakukan atau dijalankan demi mendapat ganjaran, hadiah (reward) entah itu pujian dari individu lain atau penghargaan dari masyarakat, dan sebagainya. Baginya, suatu perbuatan disebut adil bukan karena kodratnya begitu, melainkan karena disepakati dengan cara itu oleh masyarakat dan hal itu bukan hanya soal keadilan saja melainkan seluruh ciri tindakan moral. Dalam bertindak secara moral, kita menyesuaikan diri dengan kebiasaan dan apa yang diharapkan oleh masyarakat setempat. Mencuri, misalnya, tidak dapat ditolerir, karena tindakan itu tidak sesuai dengan ekspektasi dan apa yang menjadi konsensus masyarakat. Glaukon juga berpendapat bahwa pada dasarnya, melakukan ketidakadilan itu baik, tetapi hukum atau norma yang dibuat masyarakat dapat memaksa kita untuk bertindak melawan ketidakadilan tersebut. Ia mengatakan bahwa jika seseorang diberikan kesempatan untuk melakukan ketidakadilan, maka ia akan dengan senang hati melakukannya, asal hukum atau norma masyarakat tidak membatasinya (The Complete Works of Plato, Delphi Classics, 2015).

Guna memperkuat argumennya, Glaukon menyampaikan sebuah kisah yang menarik. Glaukon menceritakan kisah tentang Cincin Gyges dalam upaya untuk menggambarkan maksudnya tentang keadilan yang dijalankan berdasarkan konvensi dan kebiasaan suatu masyarakat. Alkisah, di Lydia, Yunani, hiduplah seorang penggembala ternak raja yang bernama Gyges. Pada suatu hari, Gyges menemukan sebuah cincin yang mempunyai kekuatan ajaib. Cincin itu membuatnya tidak terlihat atau hilang dari pandangan orang ketika ia memutar cincin itu di jarinya. Gyges menggunakan kekuatan invisible ini untuk melakukan ketidakadilan; dia merayu ratu dan kemudian bekerja dengannya untuk membuat rencana membunuh raja lalu mengambil alih kerajaan. Karena cincin itu membuatnya tidak terlihat, Gyges terlindung dari konsekuensi tindakannya.

Lalu, Glaukon mengajukan pertanyaan yang menjadi inti argumentasinya. Andaikata ada dua orang yang memiliki cincin semacam itu, yang satu baik dan yang lain jahat, apakah dalam keadaan tidak terlihat itu mereka bertindak berbeda? Bukankah keduanya akan sama-sama melakukan pencurian, pemerkosaan, dan kejahatan lain lagi? Kalau kejahatan tidak pernah bisa dideteksi karena keadaan tidak terlihat itu, tidak ada lagi perbedaan antara orang yang berkualitas etis tinggi dan yang jahat. Konvensi sosial tidak ada artinya lagi. Kesimpulan Glaukonpun tepat: tak seorangpun adalah etis karena kemauannya sendiri. Setiap orang “terpaksa” etis, karena pengaruh dari luar (Bertens, 2008).

Argumen dan kisah yang disampaikan Glaukon sebagaimana dituliskan Plato 2500 tahun yang lalu ini tetap relevan dan menarik bagi kita. Visibilitas atau sifat dapat terlihat dengan jelas memang merupakan unsur yang sangat penting di bidang moral. Tindakan immoral selalu diusahakan agar dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Segala sesuatu diupayakan untuk menutup-nutupi visibilitas agar dapat tercapai invisibilitas (ketakterlihatan). Tidak pernah kita mendengar bahwa tindakan yang sengaja dibuat tidak terlihat itu bertujuan baik.

Tindakan korupsi bisa dipararelkan dengan kisah Gyges tadi. Sebagaimana Gyges menggunakan invisibilitasnya untuk melakukan kejahatan dan ketidakadilan demi menghindari hukum atau norma yang berasal dari masyarakat, demikian pula para koruptor. Para koruptor bekerja dibalik layar, mereka dengan sengaja menghilangkan diri serta menghilangkan jejak kotor mereka. Walaupun visibilitas di sini tidak bisa terhindarkan seratus persen (materi atau uang tentu selalu kelihatan), para koruptor sedapat mungkin mengusahakan agar tindakan mereka tak terlihat oleh orang lain.


Para koruptor handal tidak meninggalkan jejak. Dengan sedapat mungkin mereka tidak menggunakan kuitansi. Pemberian uang tidak dicantumkan dalam pembukuan, atau bisa saja pembukuan direkayasa sedemikian rupa agar tindakan kotor mereka tidak terdeteksi. Kalaupun situasi semakin mepet, masih tersedia cara lain untuk menghilangkan jejak, yaitu menghancurkan jejak itu sendiri. Contoh ekstremnya ialah membakar berkas dan kantor instansi terkait dengan dalih bahwa kebakaran itu disebabkan korsleting listrik. Semuanya dilakukan hanya untuk mencapai cita-cita invisible.

Bahkan jika kadang-kadang kasus korupsi diketahui juga, para koruptorpun masih melakukan upaya untuk menyembunyikan tindakan mereka sedapat mungkin. Hal ini terlihat dari berbagai kasus suap yang melibatkan para penegak hukum yang tentunya dimotori para koruptor itu sendiri. Fenomena ini sangatlah lumrah bagi kita, bahkan kadang kali fenemona ini dianggap angin lalu semata, terutama oleh kita warga masyarakat NTT. Melansir Media Indonesia (21/3/19), dari 7000 kasus aduan tindak pidana korupsi yang diterima KPK pada tahun 2019, sebagian besar kasusnya diterima dari NTT. Hal ini tentu sangat ironis, melihat kondisi perekonomian masyarakat kita yang miskin; masih saja ada orang yang nekat memiskinkan masyarakat kita melalui tindakan korupsi. Fenomena ini tidak saja mengisyaratkan kemiskinan ekonomi, tetapi juga kemiskinan nurani kita.


Sejak dahulu, korupsi di negeri kita berada di angka yang cukup mengkhawatirkan. Di beberapa dekade yang lalupun, korupsi menjadi kebiasaan atau budaya para elit negeri ini. Mereka menggunakan kekuasaan mereka untuk menutupi kejahatan mereka. Invisibilitas menjadi hal yang dapat dicapai dengan mudah, para penegak hukumpun bahkan dirasa tidak berguna lagi. Namun, di era Reformasi, upaya pemberantasan korupsi mulai ditangani secara serius, langsung disadari pentingnya meningkatkan visibilitas. Para elit negara, diwajibkan untuk melaporkan jumlah harta kekayaannya, komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk, peraturan perundang-undangan diamandemen, ideologisasi dan pembentukan karakter berdasarkan nilai-nilai Pancasila gencar dilakukan. Hal itu semata-mata dilakukan untuk meningkatkan visibilitas para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Pada dasarnya, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak serta merta jatuh di tangan para penegak hukum saja. Masyarakat juga memainkan peran yang sangat vital dalam mencegah dan menangani tindakan kotor ini. Hal ini terbukti dari besarnya laporan masyarakat atas dugaan kasus korupsi, yakni sekitar 364.052 aduan (2004-2020), sebagaimana dilansir dari InfoPublik.co.id (23/3/21). Di sini, terlihat bahwa kesadaran masyarakat akan upaya pemberantasan korupsi semakin besar. Visibilitas semakin hari semakin menjanjikan.

Kendati demikian, visibilitas sekarangpun tidak pernah sempurna. Masih terbuka kemungkinan untuk melakukan kejahatan gaya Gyges. Untuk itu, diperlukan upaya untuk mendongkrak invisibilitas dari para pemain di belakang layar. Taraf kewaspadaan dan keefektivitasan para penegak hukum harus selalu ditingkatkan. Para penegak hukum harus didukung 100% melalui dukungan moril, finansial, dan dukungan-dukungan lain – bukannya dilemahkan sebagaimana wacana pelemahan KPK yang pernah kita dengar beberapa waktu yang lalu.

Warga masyarakat juga diharapkan semakin sadar akan urgensitas fenomena kejahatan gaya Gyges ini. Masyarakat harus berpartisipasi dalam upaya penegakan hukum, laporan masyarakat akan sangat berguna bagi pemberantasan korupsi yang merajalela di negeri kita. Tidak hanya itu, masyarakat juga sebenarnya harus menjadi agen terdepan pemberantasan korupsi ini-ia harus berpartisipasi secara aktif, dalam arti bahwa masyarakat itu sendiri juga harus menahan diri dari godaan untuk melakukan tindakan korupsi sekecil apapun, oleh karena itu hati nurani masing-masing berperan sangat penting. Hati nurani adalah saksi terdekat yang tidak dapat dihindari oleh seluruh perbuatan kita. Siapapun tidak dapat bermain ala Gyges di hadapan hati nurani, termasuk Gyges sendiri sebenarnya. Ia tidak benar-benar invisible, karena hati nurani masih bisa menyaksikan kejahatan yang ia lakukan. Namun permasalahannya, konsep tentang hati nurani belum dikenal di zaman Plato, tetapi kendati demikian kehadiran hati nurani dalam diri manusia tidak dapat disangsikan. Bagi orang yang bermutu moral tinggi, hati nurani adalah hakim sekaligus hukum yang selalu mengiringi tingkah lakunya. Keutamaan moral terletak dalam hati nurani masing-masing dan bukan dalam konvensi sosial masyarakat sebagaimana dikatakan Glaukon. Dengan demikian, orang yang selalu berusaha meningkatkan kualitas moralnya (hati nuraninya) juga senantiasa menyempurnakan visibilitasnya.