Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Diduga Setubuhi Dua Orang Anak di Bawah Umur, Warga Desa Loleoen di Ciduk Polres Rote Ndao

Ba’a, gardantt.id-Polres Rote Ndao berhasil mengungkap kasus persetubuhan dua orang anak Sekolah Dasar (SD) di Rote Ndao.

Kasus itu berawal dari adanya laporan dari YMD bahwa dua orang anak perempuannya yang masih sekolah di Sekolah Dasar (SD) berinisial “A J Y I” (5) kelas satu, dan Inisial “M T” (7) menjadi korban persetubuhan dari terduga pelaku berinisial “F H (33) laki-laki berdomisili di, RT 09 RW 05, Desa Loleoen, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono, S.H melalui pers rilis yang di terima wartawan, Senin (21/08/2023) menerangkan, Pada hari Jumat, 11 Agustus 2023, korban pulang sekolah dan ganti pakaian, ke 2 anak korban pergi ke rumah Ronaldi Pello yang sementara ada acara pesta kumpul keluarga (tu’u).

Saat Saksi Resni Samak mengajak anak korban “A J Y I dan “M T” serta saksi Merfin Do’o, dan Refni Ketti pergi bermain di rumah tersangka yang jaraknya 100 meter dari tempat pesta, dan pada saat sementara bermain di depan rumah tersangka, tiba-tiba tersangka pulang ke rumahnya dan memanggil Kedua korban kemudian tersangka memegang tangan kedua anak korban dan membawa ke luar halaman rumah menuju hutan dan tersangka mengatakan akan memberikan uang kepada kedua anak korban.

“Tersangka membentang sarung di tanah lalu tersangka bersetubuh dengan kedua anak korban, Setelah bersetubuh, tersangka memberikan uang Rp 10.000,00 kepada kedua anak Korban dan mengancam kedua anak korban agar jangan melaporkan perbuatan bejatnya tersebut kepada kedua orangtua korban, dan selanjutnya menyuruh ke 2 anak Korban untuk pulang,” terang Kasat Reskrim Yeni Setiono.

Kasat Reskrim Yeni Setiono mengatakan, Pelaku telah diaman pada tanggal 20 Agustus 2023, dan telah dilakukan penahanan 20 hari ke depan mulai tanggal 21 Agustus 2023 dan ditahan diruang Tahanan Polres Rote Ndao guna kepentingan penyidikan.

Sedangakan Pasal yang disangkakan/melanggar pasal dan denda pasal 81 ayat (1) subs pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun penjara dan Denda Rp.5.000.000.000,- (lima milyard rupiah).