Manggarai.GardaNTT.id-Unit Tipidkor, Sat. Reskrim Polres Manggarai melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang Kepala Sekolah SDI Wae Paci, Kecamatan Lamba Leda, Manggarai Timur.
Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa kepada GaradaNTT.id, Kamis (10/6) menyampaikan, berkas perkara kasus tersebut telah di limpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Manggarai, setelah di teliti dan dinyatakan lengkap/P21, dan selanjutnya pada Selasa 8 juni 2021, kasus tersebut telah di limpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Manggarai termasuk pelimpahan tersangka beserta barang bukti.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, pasal 2 ayat 1dan pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 jo uu 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Budiarsa
Budiarsa menjelaskan, proses selanjutnya merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan untuk melakukan penuntutan atau persidangan terhadap tersangka.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai.” tutupnya
Untuk diketahui, pelimpahan tersangka oleh Unit Tipidkor, Sat. Reskrim Polres Manggarai ke Kejari Manggarai merespon laporan polisi nomor : LPA/68/V/2018/NTT/Polres Manggarai pada 3 Mei 2018, tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh kepala sekolah SDI Wae Paci, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur yang berinisial M.N terkait pemanfaatan dana Program Indonesia Pintar (PIP) TA.2015 dan TA.2016 , dengan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan LHP Inspektorat Manggarai Timur sebesar Rp.97.875.000.