Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Gencar Mengusut Kasus TPPU Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Satu Sosok Ini

Kejagung Gencar Mengusut Kasus TPPU Korupsi BTS 4G

Jakarta, gardantt.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) gencar mengusut dugaan korupsi 4G BTS dan infrastruktur paket Bakti Kominfo dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang (TPPU) dengan mengidentifikasi satu orang.

Sosok berinisial W yang posisinya sebagai saksi. W adalah karyawan PT Gratindo Dwi Makmur. 

Hal ini diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin 19 Juni 2023.

Ketut menekankan, saksi diperiksa untuk memberikan keterangannya terkait kasus dugaan TPPU tersangka Windi Purnama.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang,” tuturnya.

Johnny G Plate Akan Buka Habis Kasus BTS Kominfo?

Johnny G Plate dikabarkan akan menjadi justice collaborator, ia akan buka habis kasus BTS Kominfo.

Rencana Johnny G Plate teresbut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.

Menanggapi rencana Johnny G Plate, pihak Kejaksaan Agung mempersilahkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Berkenaan mekanisme untuk menjadi justice collaborator, lanjut Ketut, nanti pihak penuntut umum akan mempertimbangkan permohonan itu apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani dan memimpin sidang.

Jika permohonan Johnny G Plate sebagai justice collaborator diterima oleh majelis hakim, maka nantinya memperoleh keringanan hukuman.

“Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut dalam dapat keringanan hukuman,” tandasnya. Melansir Disway.id, Selasa 20 Juni 2023.

Selain mengajukan diri sebagai justice collaboration, partainya Partai NasDem, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Johnny G Plate.

Kejagung menyatakan siap menghadapi praperadilan Johnny G Plate tersebut.

“Pengajuan praperadilan oleh tersangka adalah hak yang dijamin oleh UU, KUHAP. Apapun upaya hukum yang dilakukan.

Sumber: Disway.id