Manggarai Timur, GardaNTT.id – Seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 di Kabupaten Manggarai Timur, NTT, menyisakan pertanyaan bagi seorang pelamar yang mengikuti seleksi pada formasi tersebut.
Dia adalah Wendelinus Jehamu, seorang guru pengasuh pelajaran matematika di SMPN Satap Mesi, Kecamatan Kota Komba.
Ia mengatakan, namanya tidak terdaftar di dapodik SMPN Satap Mesi. Padahal, ia adalah guru yang telah lama mengabdi di sekolah itu.
“Nama saya terdaftar di Dapodik SMPN Satap Mesi tahun 2009 lalu. Tetapi, pada tahun 2021 saat verval (Verivikasi Faktual), nama saya tiba-tiba hilang dari data dapodik,” katanya.
Anehnya, ungkap Wendelinus, nama seorang guru dari SMA 4 Borong bernama Alvonsus Elfianus Gampar, justru terdaftar dalam dapodik SMPN Satap Mesi.
“Aneh sekali, dua nama guru yang terdaftar di dapodik SMPN Satap Mesi dengan NIK yang sama. Waktu seleksi berkas persyaratan, saya lolos dan sudah ikut tes,” ujarnya.
Wendelinus mengungkapkan, terdapat tanda pembeda, berupa huruf ‘X’ untuk pelamar dari sekolah induk dan huruf ‘Y’ bagi pelamar dari luar sekolah. Namun, saat pengumuman hasil testing, nama Alvonsus Elvianus Gampar justru ditandai dengan huruf ‘X’ yang berarti ia (Alvonsus Elvinus Gampar) terdaftar di dapodik SMPN Satap Mesi.
“Namanya Alvonsus ini tertanda dengan huruf ‘X’, padahal dia bukan guru di SMPN Satap Mesi,” bebernya.
Dalam seleksi tersebut, kata Wendelinus, passing grade yang ditetapkan adalah 359, sementara dirinya meraih akumulasi nilai 392. Namun ia dinyatakan tidak lulus akibat adanya dua nama pelamar dari sekolah tempat ia mengabdi tersebut.
“Jika mengacu pada mekanisme, maka saya harus dinyatakan lulus, karena nilai saya melampaui passing grade. Tetapi nyatanya, saya tidak lulus karena ada dua nama pelamar dari sekolah saya, padahal yang guru asli di sekolah itu adalah saya,” imbuhnya.