Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, Kejari Manggarai Rilis Kasus Korupsi Berhasil Ditangani

Ruteng, GardaNTT.id – Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2021, Kejaksaan Negeri Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, merilis deretan Kasus Tindak Pidana Korupsi yang berhasil ditangani sepanjang tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri melalui siaran pers pada Kamis (9/12/2021) mengatakan, Kejaksaan Negeri Manggarai sebagai lembaga penegak hukum turut mendukung penuh kegiatan pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur

“Sebagai salah satu lembaga Penegak Hukum, Kejaksaan Negeri Manggarai sangat mendukung kegiatan pemberantasan Korupsi” tulis Bayu Sugiri.

Dijelaskannya, sepanjang Tahun 2021, Kejaksaan Negeri Manggarai yang berkantor di Kota Ruteng itu berhasil menangani 4 Kasus Tindak Pidana Korupsi.

Keempat Kasus tersebut yakni Pertama, Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang habis pakai dan reagentia pada Dinas Kesehatan kabupaten Manggarai Timur (asal Penyidik Kejaksaan).

Dalam Kasus itu dia mengungkapkan, kerugian Negara sebesar Rp.107.275.248,00 dan hasil putusan dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda 50 juta rupiah, subsidair 6 (enam) bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp107.275.248, subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan Terdakwa FR yang merupakan DPO sejak 2015 dan berhasil ditangkap pada tahun 2021.

Kedua, Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penggunaan Dana Desa Lemarang Tahun Anggaran 2017  dan 2018.

Dalam kasus ini kejaksaan menetapkan  2 Terdakwa yaitu DS selaku kepala desa dan KR selaku bendahara desa (asal Penyidik Kejaksaan) dengan kerugian negara sebesar Rp.229.972.566,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh senam rupiah) hari ini pembacaan putusan.

Ketiga, Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Dana BOS pada SMPN 1 Reo dengan 2  Terdakwa yaitu HN, selaku Kepala Sekolah dan MA, selaku Bendahara. Kerugian negara sebesar sebesar Rp.839.401.569, dan terdapat pengembalian sebesar Rp.453.085.000, dengan putusan MA pidana penjara selama 3 tahun 6 enam bulan denda sebesar Rp.100.000.000 subsidair 6 bulan, pidana kurungan dan uang pengganti Rp.253.531.419 subsidair 1  tahun pidana penjara. HN Pidana Penjara selama 2 Tahun denda sebesar Rp.50.000.000, subsidair 2 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp.25.973.000 subsidair 6 bulan penjara.

Keempat, Tindak pidana korupsi penyimpangan dana PIP di SDI Wae Peci dengan terdakwa MN (asal penyidik kepolisian) dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.97.875.000 dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan, denda sebesar Rp.50.000.000, subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp.97.875.000, subsidair 6 bulan pidana penjara.

Lebih lanjut ia mengatakan, Kejaksaan Negeri Manggarai sebagai lembaga penegakan hukum di dalam penanganan tindak pidana korupsi dilaksanakan dengan paradigma penanganan perkara yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara serta tindak pidana khusus lainnya sesuai dengan sasaran strategis  yang telah ditetapkan  dalam Rencana Strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024. Maka upaya peningkatan keberhasilan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan peningkatan pengembalian aset serta kerugian negara menjadi sasaran utama kami sebagaimana ditegaskan dalam Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia.

Selain itu Kejaksaan Negeri Manggarai juga memprioritaskan Langkah-langkah preventif (pencegahan) dengan melakukan tindakan pengawasan eksternal dan memberikan kegiatan sosialisasi, penerangan atau penyuluhan hukum, pemberian pendampingan atau pengawalan terhadap kegiatan pembangunan daerah hukum Kejaksaan Negeri Manggarai.