Inspektorat Matim Akan Lakukan Audit Khusus di Desa Golo Wontong

Foto: Gonsa Tombor, Kepala Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, Ntt

Manggarai Timur.GardaNTT.id-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Timur, NTT, akhirnya memberi rekomendasi kepada Inspektorat untuk melakukan audit khusus di Desa Golo Wontong, Kecamatan Lamba Leda Utara.

Rekomendasi tersebut, adalah buntut kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan oleh Kepala Desa Golo Wontong, Nikolaus Ganus.

Kepala Inspektorat Manggarai Timur, Gonsa Tombor, ketika dikonfirmasi GardaNTT mengatakan, rekomendasi dengan Nomor: DPMD.410/848/VI/2021 tertanggal 15 Juni 2021 terkait Rekomendasi Audit Khusus pengelolaan Dana Desa Golo Wontong tahun 2020 itu telah diterima Inspektorat.

“Saat ini surat permintaan dari DPMD memang sudah masuk ke Inspektorat dan kita sudah tanggapi. Sementara sedang dikaji oleh tim penanganan pengaduan agar bisa di proses lebih lanjut,” katanya

Lebih lanjut Gonsa menyampaikan, saat ini pihaknya tengah sibuk melakukan audit akhir masa jabatan beberapa Desa, sehingga jadwal audit khusus di Desa Golo Wontong akan dilakukan bulan Agustus 2021 mendatang.

“Kita prioritas audit yang penting dulu. Tim kami saat ini sedang sibuk lakukan audit akhir masa jabatan untuk beberapa Desa, sehingga untuk audit khusus di Golo Wontong nanti bulan Agustus,” ujarnya.

Gonsa mengungkapkan, sejumlah proyek Dana Desa di Golo Wontong yang akan dilakukan audit khusus diantaranya, Pembangunan Drainase Bitung-Liang Dalo yang belum dikerjakan sepanjang 500 meter.

Selain itu, pembangunan jalan rabat poros Bitu-Liang Dalo menuju SDI Bitu sepanjang 39 meter dan pembangunan rumah layak huni bagi 3 KK yang belum terealisasi di tahun 2020.

Sementara itu, salah seorang warga Desa Golo Wontong, Gabriel Suka, sangat menyayangkan lambannya penyelesaian kasus ini. Ia menduga ada pembiaran dan upaya melindungi Kades Golo Wontong oleh DPMD.

“Hasil klarifikasi itu sudah jelas, bahwa terbukti ada penyelewengan. Namun karena ada niat baik dari Kades untuk kembalikan dana temuan itu, maka itu dihargai, sehingga diberi kesempatan hingga tanggal 15 Maret 2021 lalu, tapi sampai sekarang belum ada laporan terkait berapa uang yang sudah dikembalikan ke rekening Desa. Seharusnya begitu sudah tidak sesuai janji yah harus ditindaklanjuti, jangan dilindungi,” ujar Gabriel via pesan WhatsApp pada Jumat (09/07/2021).

Gabriel mengungkapkan, setelah klarifikasi, tim DPMD langsung lakukan monitoring ke Desa Golo Wontong. Namun, menurutnya, kegiatan itu tak lebih hanya sekedar bertamasya.

“Tim DPMD hanya mengecek beberapa proyek fiktif dan mangkrak sesuai diberitakan. Lebih banyak dihabiskan diskusi keluarga dengan Kades. Anehnya tidak ada satu pun warga Desa Golo Wontong diundang untuk gali informasi dari masyarakat secara terperinci,” bebernya.

Gabriel juga mengatakan, dari hasil monitoring itu DPMD hanya menemukan tiga item proyek bermasalah. Padahal, kata Gabriel, masih banyak lagi proyek bermasalah lainya seperti pembangunan Telford dari Kampung Liang Dalo-Bitu 1 km dalam anggaranya dikerjakan tahun 2019, pembangunan energi alternatif di Kampung Bitu bukan proyek 2020 sebenarnya itu dianggarkan 2019.

Dia berharap kehadiran tim dari Inspektorat nantinya akan melibatkan masyarakat setempat dalam rangka memperoleh data akurat karena tiga proyek ditemukan bermasalah menjadi jalan masuk, masih banyak proyek-proyek lain yang ditemukan bermasalah

Untuk diketahui, kasus penyelewengan Dana Desa di Golo Wontong bermula dari aduan masyarakat melalui pemberitaan GardaNTT.

Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, DPMD Matim lakukan pemanggilan kepada Nikolaus Ganus selaku Kepala Desa Golo Wontong guna klarifikasi terhadap sejumlah point aduan masyarakat itu.

Dalam klarifikasinya pada tanggal 8 Maret 2021, Kades Golo Wontong mengakui adanya penyalahgunaan sebagaimana yang diadukan masyarakat melalui pemberitaan itu. Pengakuan tersebut telah dibuat dalam bentuk Berita Acara yang ditandatangani oleh Nikolaus Ganus selaku Kades, Stefanus Cendi selaku Kaur Keuangan dan Agustinus Husin selaku Ketua BPD.

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, DPMD merekomendasikan agar Kades Nikolaus mengembalikan dana temuan tersebut ke rekening Desa selambat-lambatnya pada 15 Maret 2021. Namun, hingga saat ini, DPMD belum menerima bukti atau laporan pengembalian dana itu ke rekening Desa Golo Wontong oleh Kades Nikolaus.

Atas lambannya penyelesaian kasus tersebut, warga terus mendesak DPMD memberi rekomendasi audit khusus kepada Inspektorat agar hasil audit tersebut nantinya digunakan masyarakat untuk melaporkan Kades Nikolaus Ganus ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Desa Haju
Penulis: Irend SaatEditor: Olizh Jagom