Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Jatanras Polres Manggarai Berhasil Amankan 2 Orang DPO Kasus Pencurian

Ket. Foto: Dua DPO Ditangkap Unit Jatanras Polres Manggarai

Manggarai, GardaNTT.id-Unit Jatanras Polres Manggarai kembali menangkap 2 orang DPO dalam Kasus pencurian yang terjadi pada Rabu (7/4) lalu sekitar pukul 03.30 Wita dengan TKP Asrama Putri SMK Mutiara Bangsa, Sengari, Kel. Wangkung, Kec. Reok, Kab. Manggarai.

Penangkapan itu terjadi di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Rabu, (14/4) sekitar pukul 17.52 Wita. Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil mengamankan 2 orang DPO dengan barang bukti berupa 4 buah Hand Phone.

Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan, SKK (21) laki-laki, alamat Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. LS (18) laki-laki alamat Laru, Desa Manong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.

Dari 6 orang pelaku, 4 sudah berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polres Manggarai, sementara 2 orang pelaku lainnya masih DPO.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berita Sebelumnya, Dua pria pelaku pencurian HP berinisial EG (21) asal Wangkung, Kecamatan Reo, dan CJ (17) asal Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong, berhasil diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai pada Senin (12/04/2021).

Keduanya diamankan bersama 2 unit sepeda motor yang dipakai pelaku sebagai alat bantu dalam menjalankan aksinya.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor : Lp/ 10 / IV/ 2021 / Sek Reo tanggal 07 April 2021 atas aduan masyarakat terkait adanya peristiwa pencurian yang terjadi pada Rabu (07/04/2021) malam sekitar pukul 03:30 Wita di Asrama Putri SMK Mutiara Bangsa, kampung Sengari, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT.

Kedua pelaku diamankan terpisah. EG ditangkap di Bahong Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, dan CJ ditangkap di Mena, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa 6 Unit HP Samsung Galaxy J2 Prime, 1 Unit HP Samsung Galaxy A 10 s, 1 unit Hp Real me c2, 1 unit hp Samsung galaxy A2, 1 unit hp Vivo Y91c, 1 unit hp Redmi Go, 2 unit hp Samsung galaxy A1 core, 1 unit hp Samsung galaxi y A2 core, 1 unit hp Oppo A5s, 1 unit hp merek Advan.

Hingga kini, 4 orang kerabat pelaku masih berstatus DPO.

Penulis: Riky Huwa

Editor: Adi Jaya