Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Kapolda Metro Jaya Sebut Adanya Dugaan Tindakan Pidana Atas Bocornya Data KPK

Kapolda-Metro-Jaya

Jakarta, gardantt.id-Kapolda Metro Jaya sebut adanya dugaan tindakan pidana atas kebocoran data KPK terhadap penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengaku mengetahui sistem kerja dan kasus KPK karena mantan penyidik ​​Gedung Merah dan Gedung Putih.  

Menurut Irjen Karyoto, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Sementara ini diduga adanya tindak pidana dalam kasus kebocoran data penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM oleh KPK.

“Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana,” katanya kepada awak media, Selasa 20 Juni 2023.

Mengenai bukti adanya tindak pidana dalam kasus tersebut, dijelaskannya informasi yang dirahasiakan penyidik KPK telah sampai ke orang yang telah menjadi sasaran.

“Buktinya apa, adanya informasi yang kita dapatkan yang masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyelidikan itu. Artinya yang sebelumnya rahasia menjadi tidak rahasia oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan,” bebernya.

Sebelumnya, kasus dugaan kebocoran penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM oleh KPK kini naik ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan dirinya mendapat informasi saat dirinya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

“Iya (sudah naik penyidikan), saya dapat informasi itu saat memenuhi panggilan penyidik Polda hari Selasa (13/6) yang lalu,” katanya kepada awak media, Senin 19 Juni 2023.

Selain itu, dirinya mendapat informasi terkait kasus yang sama ada 16 laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.

Namun, diungkapkannya hingga kini belum ada tersangka dalam laporannya tersebut.

“Tapi memang belum ada tersangka dalam sprindik itu. Masih dalam proses sidik. Apakah perbuatan itu langsung dilakukan oleh Ketua KPK seperti video yang beredar di medsos beberapa bulan lalu, ataukah ada pihak internal KPK yang lain sebagai pelakunya, kita lihat perkembangan penyidikan,” ungkapnya.

Kurniawan mempercayakan kasus tersebut untuk ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, hal tersebut berdampak kepada kerugian negara.

“Kami yakin penyidik polda mampu bertindak profesional dlm menuntaskan perkara. Mengingat tindak pidana yang disidik kpk adalah perkara serius dan merugikan negara, yang hingga saat ini tidak jelas arah penanganannya, bahkan sebagai akibat dari bocornya hasil penyelidikan KPK tersebut, sangat mungkin para calon tersangka sudah menghilangkan barang buktinya,” ujarnya.

Diketahui, adanya dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM.

Dugaan tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023 oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Terdapat dua pihak yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyelahgunaan wewenang atau jabatan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 421 KUHP.

Mereka adalah Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa dan Karo SDM KPK, Zuraida Retno.***

Sumber: Disway.id

Penulis: RedaksiEditor: Adi Jaya