Kapolda NTT, Ajari Anak Buah untuk Taat UU Pers

Ruteng, GardaNTT.id – Tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik hingga kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat masih sering terjadi di negeri ini. Terakhir, dialami oleh Irfan, wartawan Pos Kupang yang meliput rekonstruksi kasus pembunuhan di Kota Kupang, Selasa (21/12/2021).

Persatuan Jurnalis Manggarai (PJM) menilai tindakan tersebut mencerminkan arogansi dan ketidaktahuan polisi terhadap pers dan regulasi yang mengaturnya. Padahal amanat reformasi telah menjamin kebebasan pers melalui UU No 40 tahun 1999.

Anehnya, pelanggaran terhadap UU ini justru kerap dilakukan oleh oknum anggota dari lembaga penegak hukum. Karena itu, insan pers di Manggarai mendesak Kapolda NTT agar mengajari anak buahnya untuk menaati undang-undang tersebut.

“Kapolda NTT harus mengajari anak buahnya untuk paham dan taat UU Pers agar kejadian memalukan ini tidak terulang lagi,” ujar Ketua PJM, Yohanes Manasye.

Ia menjelaskan, pasal 4 UU tersebut menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sehingga pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Untuk menjamin kemerdekaan tersebut, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Lebih lanjut, dalam pasal 18 UU tersebut menegaskan setiap orang yang menghambat atau menghalangi kebebasan pers, dipidana dengan pidana penjara paling lambat 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Insan pers Manggarai juga mendesak Kapolda NTT untuk memberikan sanksi tegas kepada semua anggota yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

“Harus ada sanksi tegas agar ada efek jera. Segala tindakan arogansi, penghalangan, dan kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh terulang lagi,” pungkasnya.