Kupang.GardaNTT.id-Kapolda NTT Irjen Pol. Drs.Lotharia Latif, S.H., M.Hum perintahkan seluruh jajaran Polda NTT untuk berantas premanisme dan pungli diwilayah Polda NTT.
Kapolda NTT melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H. pada Minggu (14/6/3021) mengatakan, Polda NTT dan jajaran Polres melakukan kegiatan kepolisian dalam rangka penindakan terhadap premanisme dan pungutan liar (Pungli) di berbagai tempat di wilayah hukum Polda NTT.
“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut perintah presiden RI, Ir H Joko Widodo kepada Kapolri terkait pemberantasan premanisme dan Pungli di wilayah Indonesia,” ujar Kombes Pol Rishian Krisna yang disiarkan portal berita resmi Polda NTT.
Kombes Pol Rishian Krisna menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan perintah Kapolri kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk memberantas premanisme dan Pungli di seluruh wilayah Indonesia sesuai surat telegram nomor STR/138/VI/RES1.24/2021, tanggal 7 Juni 2021 tentang pemberantasan aksi kejahatan jalanan.
Dijelaskannya, Kapolda NTT Irjen Pol. Drs.Lotharia Latif, S.H., M.Hum. telah memerintahkan kegiatan pemberantasan premanisme dan pungli dilakukan oleh seluruh jajaran Polda NTT, meliputi kegiatan deteksi, patroli dan penindakan dengan sasaran di tempat-tempat kegiatan publik dan pelayanan publik, baik itu di terminal, pelabuhan maupun di pasar.
Ia pun menegaskan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan pungli di wilayah NTT.
“Tindak tegas, Jangan kompromi dengan Premanisme dan Pungli di wilayah Nusa Tenggara Timur,” ungkap Kombes Pol Rishian Krisna meneruskan perintah Kapolda.
Sementara itu, jelas Kombes Pol Rishian Krisna, pada pelaksanaannya, jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT (Unit Resmob dan Penyidik), Bidang propam dan Ditsamapta Polda NTT pada Sabtu (12/6) langsung bergerak melaksanakan Penyelidikan dan patroli di Pelabuhan Peti Kemas Pelindo 3 dan Pelayaran Kapal di Pelabuhan Tenau, Pelabuhan ASDP Bolok dan terminal Bus Oebobo, Kota Kupang.
Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan,
pada saat melaksanakan kegiatan yang dipimpin oleh PS. Kanit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT AKP Lorensius, S.H., S.I.K, personel gabungan Polda NTT memberikan imbauan kepada Masyarakat, Para Supir, Para Penumpang, dan Pedagang yang ada di sekitar wilayah pelabuhan dan Terminal agar jika melihat atau mendapati serta mengalami tindakan premanisme dan pungli segera melaporkan ke Kepolisian Daerah NTT.
Lebih jauh dikatakannya, Personel gabungan Polda NTT juga berhasil mengamankan seorang preman yang melakukan perlawanan kepada petugas saat ditegur karena mengkonsumsi minuman keras (Miras) di Terminal Oebobo, Kota Kupang.
“Preman yang diketahui berinisial EFP (42), pria kelahiran Borong, Manggarai Timur tersebut, langsung diamankan ke Mapolda NTT guna dilakukan pembinaan. Kegiatan penindakan terhadap premanisme dan pungli ini akan terus dilaksanakan di seluruh wilayah provinsi NTT,” tutupnya.