Kupang.GardaNTT.id-Jatanras Ditreskrimum Polda NTT mengamankan seorang pria kelahiran Borong, Manggarai Timur di terminal Oebobo kota Kupang pada Sabtu (12/6) waktu setempat.
Pria yang berinisial EFP diamankan saat jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT (Unit Resmob dan Penyidik), Bidang propam dan Ditsamapta Polda NTT yang dipimpin PS. Kanit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT AKP Lorensius, S.H., S.I.K, pada Sabtu (12/6) sedang bergerak melaksanakan penyelidikan dan patroli di Pelabuhan Peti Kemas Pelindo 3 dan Pelayaran Kapal di Pelabuhan Tenau, Pelabuhan ASDP Bolok dan terminal Bus Oebobo, Kota Kupang.
Melansir dari Portal berita resmi Polda NTT, Pria asal manggarai Timur itu diamankan di Mapolda NTT karena melakukan perlawanan kepada petugas
saat ditegur karena mengonsumsi minuman keras.
“Preman yang diketahui berinisial EFP (42), Pria kelahiran Borong, Manggarai Timur tersebut, langsung diamankan ke Mapolda NTT guna dilakukan pembinaan,” ungkap Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H
Kombes Pol. Rishian Krisna menegaskan, kegiatan penindakan terhadap premanisme dan pungli ini akan terus dilaksanakan di seluruh wilayah provinsi NTT.