Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks
Berita  

Kasak-kusuk Dugaan Proposal Siluman Dana Hibah di Desa Tulungrejo – Pare

Kediri, gardantt.idDugaan proposal siluman di Desa Tulungrejo – Pare yang telah berhasil mendapatkan dana hibah 4,9 Milyar mengagetkan khalayak Kabupaten Kediri.

Betapa tidak, pengakuan Sukamto selaku Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat yang dimuat disejumlah media online menyebutkan pihaknya (BKM-Red) tidak pernah membuat usulan infrastruktur baik drainase maupun pembangunan jalan yang dikemas dalam bentuk proposal pembangunan di kawasan kumuh Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare.

Sikap tegas Koordinator BKM yang menolak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah rupanya didukung 10 anggota dari 13 anggota BKM Marsudi Raharjo Tulungrejo secara keseluruhan dengan membuat surat pernyataan bermeterai tertanggal 15 April 2023. Adapun isi surat tersebut:

Pertama, Tidak pernah menerbitkan proposal kegiatan diatas. Kedua, Tidak pernah mengadakan rapat koordinasi tentang proyek diatas. Ketiga, Koordinator tidak pernah menandatangani proposal kegiatan diatas. Keempat, Tidak pernah ada kegiatan survei bersama terkait proyek diatas. Kelima, Tidak pernah mengawal dan mengawasi proyek diatas. Keenam, Tidak pernah mengetahui adanya bantuan hibah yang masuk berupa uang maupun barang.

Diperoleh informasi dari sumber kuat dari Kantor Desa Tulungrejo, yang menyebutkan adanya sejumlah keanehan dalam mencantumkan nilai anggaran pada prasasti di lokasi proyek dengan nilai anggaran yang termuat di NPHD.

“Semuanya berselisih secara variatif dari jutaan hingga puluhan juta, coba kalau diakumulasi bisa-bisa selisihnya ratusan juta,” ungkap sumber itu kebingungan.

Dikatakan pula pada poin 19 terkait Pembangunan Drainase Lingkungan Kumuh Jl. Anyelir Gg. Sakim Desa Tulungrejo tidak ada kegiatan proyek.

“Ini kan aneh dalam naskah perjanjian hibah ada anggarannya, namun faktanya?” tanya dia dengan nada heran.

Senada dengan hal itu Sukamto menegaskan, bilamana lokasi proyek memang dipindahkan mestinya harus ada berita Acaranya. Bukan malah sebaliknya saya yang harus menandatangani surat pernyataan.

Berdasarkan pengakuan seorang mantan Faskel di Kediri menyebutkan biasanya nilai aset (anggaran) di Naskah Perjanjian Hibah Daerah harus sesuai dengan yang dicantumkan di prasasti proyek.

“Masak beda, itu yang nanti menimbulkan praduga yang macam-macam,” ujarnya via seluler.

Sementara hingga saat ini Mat Nur Kasan selaku Kades Tulungrejo belum menanggapi apapun terkait adanya dugaan proposal siluman yang mengatasnamakan BKM Marsudi Raharjo. ** (TIM)