Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Kasus Dugaan Jual Beli Proyek APBD Tahun 2022 yang Melibatkan Meldyanti Hagur, KPK; Ada Peluang Dibuka Kembali

Istri Bupati Manggarai, Meldyanti Hagur Nabit (Ist)

Ruteng, GardaNTT.Id – Penyelidikan kasus dugaan jual beli proyek APBD Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2022, yang melibatkan sejumlah pihak dan salah satunya Meldyanti Hagur istri Bupati Hery Nabit, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada peluang untuk dibuka kembali.

Diketahui, penghentian penyelidikan kasus ini berdasarkan saran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Irwansda dan Bidang Propam dalam gelar perkara di Polda NTT pada akhir Januari 2023 lalu.

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten menjelaskan, penghentian penyelidikan didasari pada kurangnya alat bukti yang diberikan pelapor dalam hal ini seorang kontraktor bernama Adrianus Fridus alias A sehingga Meldianti Hagur lolos dari jeratan hukum.

“Kemungkinan peristiwa itu benar terjadi, kemungkinan ya, namun tidak bisa dibuktikan secara pasti,” kata AKBP Yoce Marten.

Mutiara Carina Rizky Artha selaku Ka Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK

Kelemahan laporan Adrianus menurutnya karena keterangan-keterangan yang disampaikan tidak didukung oleh pihak-pihak yang lain yang disebutkan pelapor. Kemudian, sambung AKBP Yoce, bukti-bukti yang diberikan terputus tidak sampai mengarahkan ke satu titik seperti yang disangkakan.

Dalam penyelidikan kasus ini lanjutnya, penyidik telah menguji keterangan Adrianus bahwasannya Meldianti Hagur pada tanggal yang disebut pelapor melakukan rapat enam mata di rumah jabatan Bupati bersama Adrianus Fridus dan Rio Senta berbeda dengan fakta yang sebenarnya.

“Kemudian juga alibi-alibi yang disampaikan oleh beberapa pihak ketemu di sini ketemu di sana itu sudah bisa dipatahkan karena pada saat itu ibu M ini berada di luar daerah dan kita sudah melakukan pengecekan mengenai tiketnya kita bisa pastikan bahwa itu adalah bukti autentik bahwa yang bersangkutan tidak berada di di tempat kemudian ada daftar hadir sebuah kegiatan yang dihadirinya dan sebagainya,” papar Yoce Marten.

Proses pengusutan kasus ini, sebutnya memakan waktu lama dari Agustus tahun 2022 lalu dikarenakan keterangan pelapor tidak konsisten. Sehingga penyidik terpaksa menguji ulang setiap keterangan Adrianus yang berubah-ubah.

“Keterangan A ini pun selalu berubah-ubah sehingga kami harus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan. Mungkin dikatakan saat itu kami bertemu di sana di suatu tempat dengan si ABC maka kita harus memeriksa si ABC juga. Tapi keterangan ABC ini lain lagi kami ada di sana Pak kami ada di sini di tempat lain,saya juga begitu saya juga begitu. Itulah yang membuat proses ini lama karena beberapa keterangan yang dibuat tadi berubah berubah dan tidak saling mendukung,” katanya.

Menanggapi penghentian penyelidikan kasus yang melibatkan istri Bupati Manggarai itu, Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Mutiara Carina Rizky Artha selaku Ka Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK menegaskan kasus tersebut ada peluang untuk dibuka kembali.

“Diliat dari kasusnya ya, istri Bupati memang bukan penyelenggara negara tetapi kita bisa merunut sebenarnya dibalik itu siapa,” Jelas Mutiara Carina kepada sejumlah awak media usai jadi pembicara pada kegiatan Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi Lingkup Pemkab Manggarai dan Manggarai Timur pada Kamis (30/5/2024).

Menurut dia, istri pejabat publik tidak bisa dihindari, karena beliau ini [istri bupati] punya relasi dengan penguasa dan itu seharusnya bisa di street. “Nanti, tetap kami koordinasi dengan APH dalam prosesnya” Ujarnya.

Menurutnya jika kasus ini dibuka kembali, bisa masuk pada penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi namun kata dia harus ada informasi atau pengaduan terlebih dahulu dan aduannya harus masuk ke KPK.

“Saran saya harus ada penambahan data baru untuk masuk ke KPK dan kami biasanya berkoordinasi dulu dengan APH,” jelasnya.