Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Kebijakan Akreditasi PT Disederhanakan, Dr. Mantovanny Tapung: Meringankan Dari Segi Finansial

Merespon penyampaian Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada acara peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26 dengan Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Dr. Marianus Mantovanny Tapung, S. Fil., M.Pd. Ketua Lembaga Penjamin Mutu Unika St. Paulus Ruteng mengatakan kebijakan ini meringankan dari segi finansial, Selasa (29/8/2023).

Episode Merdeka Belajar ke-26 ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Menurut Mantovanny, kebijakan akreditasi yang disederhanakan merupakan bagian dari spirit transformasi pendidikan yang memerdekakan dan merupakan implementasi dari kurikulum merdeka mengajar yang sangat mengedepankan diferensiasi dan kontekstualitas.

Dalam kajian Mantovanny, terdapat tiga poin penting dari pernyataan Mas Menteri yang menggambarkan adanya transformasi pendidikan dan ‘memerdekakan’ Perguruan Tinggi dalam proses akreditasi bagi PT, yaitu:

Pertama, keringanan beban administrasi dan finansial kampus. Untuk akreditasi wajib (memenuhi SN Dikti) yang dilakukan oleh BAN PT dan LAM, pemerintah yang menanggung biayanya. Sedangkan bagi Prodi-prodinya mau diakreditasi oleh LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri) untuk mendapat status Unggul (memenuhi Standar LAM), sifat sukarela (voluntaristik), alias tidak wajib.

Kedua, sebelumnya terdapat empat level dalam akreditasi wajib PT, yakni tidak terakreditasi, terakreditasi baik, terakreditasi baik sekali, dan terakreditasi unggul. Melalui peraturan ini, akreditasi wajib PT tersebut disederhanakan menjadi tidak terakreditasi dan terakreditasi. Kalau sudah berstatus Terakreditasi, berarti sudah memenuhi standar minimum DIKTI.

“Hal ini cukup memerdekakan pihak Perguruan Tinggi. PT tidak terbebani secara psikologis dengan klasifikasi level, terutama jika dikaitkan dengan berbagai kebijakan standar pemberian hibah oleh DIKTI, atau kebijakan lain, seperti syarat penerimaan lulusan di dunia kerja.”

Ketiga, pada akreditasi Prodi, meskipun masih ada diferensiasi level (tidak terakreditasi, terakreditasi, terakreditasi Unggul, terakreditasi oleh Lembaga internasional), namun dalam proses akreditasi, biaya akreditasi, baik oleh BAN PT maupun LAM, ditanggung negara hingga memenuhi status standar nasional Dikti. Selain itu, proses pengumpulan data akreditasi dilakukan bersama di tingkat departemen (fakultas).

Menurut Mantovanny, selain kebijakan ini meringankan dari segi finansial, tetapi dari segi efektivitas dan efisiensi, unit pengelola program studi (UPPS) tidak terbebani secara administratif, mungkin juga terkait dengan pertimbangan lain, seperti ratio dosen dan mahasiswa.