Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Peringati Hari Keswadayaan Masyarakat, Menteri Desa PDTT Amanahkan Panca-aksi PSM

Menteri Desa PDTT, Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd.

Jakarta, gardantt.id – Dalam rangka memperingati Hari Keswadayaan Masyarakat, BPSDM Kementerian Desa PDTT melalui Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional menyelenggarakan dialog interaktif dengan tema “Keswadayaan Masyarakat untuk Kemandirian Desa” (29/8/23). Narasumber yang hadir dalam acara ini, Direktur Jenderal Pengembangan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, Sugito, S.Sos, MH.; Kepala Pusat Studi Pengembangan Pedesaan, Kawasan dan Energi Terbarukan LPPM Universitas Negeri Surabaya mewakili, Dr. Mufarrihul Hazin, S.Pd.I., M.Pd; Kepala Desa Purwabakti Kabupaten Bogor, Tajudin Arifin; serta Unsur Penggerak Swadaya Masyarakat dari Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid di gedung utama Kementerian Desa PDTT, dihadiri oleh Menteri Desa PDTT, Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd.; Wakil Menteri Desa PDTT, Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.Si,; Sekjen, Taufik Madjid, S.Sos., M.Si.; dan Kepala BPSDM, Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd, serta pimpinan tinggi Kementerian Desa PDTT. Acara ini juga disiarkan secara langsung untuk memfasilitasi seluruh Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) di Indonesia. Selain dialog interaktif, peringatan hari keswadayaan masyarakat juga sebagai wadah kompetisi melalui kegiatan pemilihan PSM Teladan.

Desa Haju

“Mengingat aspek historis penetapan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang disahkan pada tanggal 7 Agustus 2018 dan mulai diberlakukan tanggal 27 Agustus 2018, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi selaku instansi Pembina JF PSM menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Keswadayaan Masyarakat.” Terang Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd.

Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.

Dalam posisinya sebagai jabatan fungsional, ruang gerak dan karir PSM sangat terbuka bagi ASN di instansi manapun dengan tugas, fungsi dan kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut menuntut JF PSM, bukan hanya harus profesional, namun juga memiliki kemampuan literasi digital yang baik, adaptif dan inovatif.

Data BKN per Maret 2023, PSM di seluruh Indonesia tercatat berjumlah sebanyak 2.874 orang yang tersebar di: Kementerian Desa PDTT sebanyak 219 PSM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 7 PSM, Kementerian Informasi dan Informatika sebanyak 20 PSM, Kementerian Agama sebanyak 27 PSM, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebanyak 1 PSM, Badan Nasional Narkotika sebanyak 7 PSM, Badan Keamanan Laut sebanyak 2 PSM serta tersebar juga di Organisasi Perangkat Daerah sebanyak 2.591 PSM.

Selaku instansi Pembina Jabatan Fungsional, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, mengemban tugas untuk melaksanakan mandat Permen PAN RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Mandat tersebut adalah pelaksanaan 19 tugas instansi Pembina, diantaranya adalah: 1) memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF PSM; 2) melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan JF PSM; 3) melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier JF PSM.

“Oleh karena itu, sebagai sarana membangun koordinasi dengan instansi pengguna, serta sebagai pelecut semangat dan motivasi bagi seluruh unsur yang berkiprah di bidang pemberdayaan masyarakat, khususnya PSM, maka dilaksanakan rangkaian kegiatan Peringatan Hari Keswadayaan Masyarakat.” Terang Kepala BPSDM.

Menteri Desa PDTT dalam sambutannya menyampaikan bahwa peringatan Hari Keswadayaan Masyarakat adalah sebuah momentum yang dilatarbelakangi pengundangan regulasi tentang Penggerak Swadaya Masyarakat, sebagai satu-satunya jabatan fungsional yang dibina oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan dan program, yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Dari situlah, diharapkan keswadayaan masyarakat muncul sebagai cikal bakal masyarakat yang mandiri, produktif, sejahtera, dan berdaya saing.” Terang Gus Halim.

Mengakhiri sambutannya, Gus Halim mencanangkan Panca-aksi PSM, yaitu: 1) Masuk dan aktif pada forum Penggerak Swadaya Masyarakat Nusantara, 2) Meningkatkan literasi warga terhadap capaian pembangunan dan SDGs Desa, supaya kebijakan pro rakyat pada level desa menjadi efektif, 3) Gotong royong membuka peluang usaha dan kerja baru, 4) Fokus gerakan solidaritas mengurangi kemiskinan, 5) Bersama-sama menjaga kerukunan warga.