Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Kejari Manggarai Resmi Menahan Kepsek dan Bendahara SMPN 1 Reo

Manggarai, GardaNTT.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai resmi menahan Kepsek SMPN 1 Reok HN dan MA bendahara dana BOS SMPN 1 Reok, pada Senin, 02/08/2021 malam. Penahan keduanya atas kasus korupsi Dana BOS pada tahun anggaran 2017 hingga 2020.
Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan guna untuk kepentingan penyidikan.

Pantaun GardaNTT.id, tampak kedua tersangka keluar dari gedung Kejaksaan Manggarai dan langsung menuju mobil tahanan milik Kejaksaan Manggarai.

Desa Haju

Pada hari Senin tanggal 02/08/2021, bertempat di ruangan pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Manggarai, tim penyidik Kejaksaan Manggarai di Reo telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap kedua tersangka terkait dengan dugaaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2017-2020 pada SMP N 1 Reo.

Terkait penetapan keduanya, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri S.H, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan sejak pukul 09.00-16.00 Wita.

“Kami melakukan penahanan terhadap kedua tersangka HN dan MA selama 20 hari terhitung sejak tanggal 02 Agustus sampai 22 Agustus 2021,” ujarnya.

Hal itu menurut Bayu, berdasarkan surat perintah penahanan pada tingkat penyidikan yang didalami oleh Kepala Cabang Kejari Manggarai di Reo. Sementara alasan penahanan itu sendiri berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP atas pertimbangan subjektif di mana dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri dan mengulangi tindak pidana dengan menghilangkan barang bukti.

“Lalu pada pasal 21 ayat 40 A, di mana ancaman pidana 5 tahun atau lebih sebagaimana yang telah kita sampaikan pada kesempatan rilis sebelumnya bahwa kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JUNTO pasal 5 ayat 1 kesatu KHUP,” ungkap Bayu.

Dalam kesempatan ini juga Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini, (2017-2020) sebesar Rp. 839.400.569.

“Dalam kasus korupsi ini jumlah kerugian negara senilai Rp. 839.400.569. Dengan perincian terdapat pengeluaran fiktif sebesar 430.748.609, terdapat Map pengeluaran sebesar Rp.160.362.632, dan pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban sebesar Rp.115.190.528 serta terdapat kelebihan pembayaran honor 2020 terhadap 16 pegawai honorer sebesar Rp. 130.300.000,” katanya.

Dalam pemeriksaan ini juga dihadiri oleh 29 orang saksi dalam pengolahan dana BOS tahun 2017-2020 di SMPN 1 Reok Kabupaten Manggarai yang terdiri dari guru dan pegawai pada SMPN 1 Reok. Sementara itu, pihak ketiga untuk kegiatan makan dan minum dan pihak ketiga kegiatan pengadaan ATK telah melakukan pengembalian keuangan negara sebesar Rp. 441.102.858.

Penulis: Nestor Madi Editor: Waldus Budiman