Manggarai Timur, GardaNTT.id -Kepala Desa Golo Wontong, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, diduga telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari T/A 2017-2020.
Dugaan tersebut disampaikan warga Desa Golo Wontong, Gabriel Suka kepada media ini pada Rabu (17/02/2021).
Gabriel mengungkapkan, beberapa proyek yang dikerjakan dalam tenggang waktu 2017-2020 ditemukan mangkrak serta adanya dugaan proyek fiktif.
Proyek-proyek tersebut antara lain, Penggalian Drainase Bitu-Liang Dalo T/A 2017 dengan pagu anggaran Rp.75.963.000, ditemukan mangkrak.
Proyek lain yang juga ditemukan mangkrak adalah pembangunan jalan rabat poros Desa (Bitu-Liang Dalo) menuju SDI Bitu, T/A 2018 dengan pagu senilai Rp. 90.000.000.
Sementara, proyek pembangunan Kantor Desa Golo Wontong dan Telford dari Liang Dalo-Bitu, tidak diketahui volume serta pagu anggaranya karena tidak adanya papan informasi.
Selain proyek mangkrak, juga ditemukan laporan proyek fiktif pada tahun 2020. Gabriel menyebut, proyek pemeliharaan jalan Desa dengan pagu anggaran Rp.876.037.950 adalah salah satu temuan proyek fiktif.
Masih Gabriel, proyek pembangunan / rahabilitasi / peningkatan sarana dan prasarana Energi alternatif Desa, senilai Rp.124.180.000, dan proyek Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN Rp.150.000.000, juga fiktif.
Menurut Gabriel, situasi pandemi Covid-19 di T/A 2020 rupanya dimanfaatkan Kepala Desa Golo Wontong untuk menipu masyarakat.
Ia mengungkapkan, setelah dilakukan penelusuran, dana T/A 2020 masih terdapat dana yang tersisa dengan jumlah yang besar.
“Harusnya itu digunakan untuk pembangunan fisik atau pemberdayaan masyarakat,”ujarnya.
Dirinya menduga, dana yang masih tersisa tersebut telah digelapkan oleh Kepala Desa. Hal itu terbukti, dengan ketidaksesuaian fakta lapangan dengan item pekerjaan sebagaimana terlampir dalam laporan APBDes T/A 2020.
“Pemerintah Kecamatan Lamba Leda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Manggarai Timur dan Inspektorat mesti segera lakukan audit terhadap Kepala Desa Golo Wontong, karna ini uang rakyat,” harapnya
Selain Gabriel, salah satu narasumber lain yang merupakan anggota BPD Desa Golo Wontong yang tidak ingin namanya di mediakan, juga mengungkapkan hal serupa.
Baca Juga: Yosep Tote Diperiksa Kejari Ruteng
Kepala Desa, ungkapnya, terkesan tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa. Ia mengaku pihaknya hanya dilibatkan pada saat Musyawarah tingkat Dusun (Musdus), Musyawarah tingkat Desa (MusDes) dan Musyawarah Perencanaan pembangunan Desa (MusrembangDes), namun pada tahap selanjutnya, tidak dilibatkan lagi.
“Padahal keterlibatan kami sangat penting, agar kami bisa mengetahui jumlah anggaranya sehingga kami bisa mengawasi pada saat pelaksanaan pembangunan,”tuturnya
Ia juga menyayangkan sikap Kepala Desa yang tidak pernah melaporkan pertanggungjawaban APBDes setiap tahun.
“Sejak tahun 2017-2020 kami tidak pernah tau laporanya, karna biasanya langsung saja ke Kecamatan dan Dinas PMD,” bebernya
Wartawan GardaNTT.id sudah berupaya menghubungi Kades Golo Wontong, Nikolaus Ganus via pesan WhatApps dan telpon selulernya untuk meminta klarifikasi terkait hal ini. Namun hingga berita ini diturunkan, dirinya belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis: Irend Saat
Editor: Adi Jaya