Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks
Opini  

Korupsi Sebagai Kutu Busuk Dalam Kekuasaan

Oleh: Aldi Jemadut

Opini- Indonesia merupakan salah satu negara yang pernah dijajah oleh Belanda. Akibat dari penjajahan itu, sebagian hukumnya masih dipengaruhi sistem Pemerintahan Belanda. Selain Belanda, ada juga negara lain yang sempat menjajah bangsa Indonesia yaitu Inggris. Negara Inggris tidak begitu lama menjajah negara Indonesia hanya lima tahun, yakni pada tahun 1811-1816 di bawah pimpinan Letnan Gubernur Jendral Stamford Raffles. Penjajahan oleh negara asing terhadap negara Indonesia memiliki tujuan yaitu untuk merebut hasil rempah-rempah dan ingin menguasai segala hasil kekayaan alam.

Masalah korupsi pun muncul sejak zaman penjajahan hingga zaman sekarang ini. Korupsi sudah menjadi kebiasaan yang tertanam dalam diri orang tertentu. Praktik korupsi yang sudah ada sejak zaman kolonialisme menimbulkan kemerosotan, meningkatnya kemiskinan dan penderitaan terhadap masyarakat. Korupsi merupakan masalah sosial yang merusak moral kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Peningkatan masalah korupsi di Indonesia menyebabkan bertambahnya masalah kemiskinan. Hal ini digolongkan sebagai suatu tindakan atau kebijakan yang dapat merusak pencitraan kehidupan masyarakat, serta minimnya tindakan keadilan sebagaimana yang telah tertera dalam sila kelima pancasila.

Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk mencegah dan memberantas korupsi ini. Salah satu upaya yang dibuat pemerintah untuk mencegah masalah korupsi ini yakni membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan suatu lembaga penegak hukum, untuk mencegah dan membongkar masalah korupsi yang terjadi. Dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengarah kepada berkembangnya isu mengenai ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan negara pada semua level pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, ataupun swasta.

Masalah korupsi sangat menentang dan berlawanan dengan sila kelima pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan merupakan hak dasar masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara. Keadilan sosial merupakan tanggungjawab pemerintah terhadap masyarakat, yaitu keadilan atas dasar hak, keadilan atas dasar jasa dan keadilan atas kebutuhan. Keadilan sosial menuntut agar segala produksi yang dihasilkan masyarakat dibagi merata untuk semua warga. Hal ini berati semua masyarakat mendapatkan pembagian yang sama dari pihak pemerintah untuk kesejahteraan ekonomi. Keadilan sosial adalah suatu sistem pemerintah terhadap masyarakat dengan tindakan yang merata dan tidak memilih orang-orang tertentu.

Korupsi selalu melibatkan penghianatan atas kepercayaan yang telah diberikan publik, baik publik rakyat ataupun publik organisasi. Tindakan yang dilakukan oleh para penguasa, bukan seratus persen (100%) bersih, mulus atau murni, melainkan lebih cenderung kepada praktik-praktik yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, kelompok maupun organisasi tertentu. Praktik-praktik ini sudah menjadi kebiasaan atau kebudayaan bagi seorang pemimpin dalam menjalankan tugasnya. Melakukan penggelapan atau penyalahgunaan kewenangan atau jabatan bertujuan untuk memperoleh kekayaan diri yakni aset-aset yang notabene milik publik dialih menjadi milik pribadi atau privat.

Tindakan korupsi menjadi persoalan ketika barang-barang publik dikelola menjadi barang privat atau pribadi. Ini bertentangan dengan nilai yang diterapkan dalam pancasila yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Masyarakat tidak diperhatikan oleh pemerintah. Pemerintah lebih memperhatikan atau mementingkan diri sendiri daripada memperhatikan masyarakat. Tentu berlawanan dengan makna sila kelima pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai keadilan tidak dirasakan oleh masyarakat, karena tindakan korupsi telah menjadi budaya atau kebiasaan.

Tindakan korupsi yang telah dilakukan oleh para penguasa terhadap masyarakat merupakan suatu tindakan yang tidak bermoral karena lebih mementingkan kehidupan pribadi, keluarga dan kelompok atau organisasi tertentu. Tindakan korupsi bisa meningkatkan kemiskinan, menurunnya kualitas pendidikan serta minimnya kesejahteraan bagi masyarakat. Untuk mengurangi masalah korupsi di Indonesia, pemerintah telah melakukan suatu upaya yakni membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan pembentukan lembaga ini agar terciptanya keadilan di tengah masyarakat. Keadilan menjadi prasyarat mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera.

Dalam lembaga pemerintahan memiliki aturan yang bertujuan untuk mengontrol anggota-anggotanya, agar tidak melakukan suatu tindakan yang bersifat kuasa. Aturan-aturan tersebut dibuat dan sepakati bersama anggota. Sehingga kekuasaan dalam lembaga pemerintahan dipegang oleh orang yang telah dipercaya dan sepakati atau perundingan bersama anggota-anggota lainnya.

Kekuasaan adalah suatu tindakan yang dimiliki oleh seseorang, dan kelompok ataupun oleh organisasi-organisasi tertentu untuk melaksanakan kehendaknya meskipun dilawan atau ditantang oleh orang atau oleh kelompok lain. Kepentingan dan kebutuhan masyarakat adalah sebuah tanggungjawab pemerintah agar masyarakat tidak menderita dan tidak mengalami kemerosotan sehingga tindakan kekuasaan tidak memilih atau menetap pada kelompok atau organisasi-organisasi tertentu.

Tindakan kekuasaan yang dilakukan oleh para penguasa terhadap masyarakat tentu memiliki dampak yang negatif terhadap masyarakat, harapan dan cita-cita dari masyarakat pun tidak terpenuhi karena meningkatnya kelemahan ekonomi atau kemiskinan, rendahnya kualitas pendidikan, dan juga minimnya kesejahteraan bagi masyarakat. Adanya faktor ini karena kurangnya perhatian dari pemerintah yang berkuasa. Hal ini menimbulkan dampak yang sangat besar bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin.