Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Lapor Dugaan Korupsi Dana Desa, Pelapor Malah Jadi Tersangka

Jakarta, GardaNTT.id-Seorang Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon.

Padahal, Nurhayati merupakan pelapor dari kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020

Supriyadi, Kepala Desa Citemu, telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Lewat video, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka. Padahal, dia merupakan pelapor serta telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus  tersebut hampir dua tahun.

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” ungkap Nurhayati.

Nurhayati menceritakan momen saat petugas penyidik dari kepolisian memberikan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

Nurhayati Harusnya Terima Penghargaaan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkritik ditersangkakannya Nurhayati.