JAKARTA, gardantt – Kelompok Buruh masih terus menuntut kesejahteraan pekerja. Bahkan ada rencana untuk menggeruduk Istana Presiden dan kantor Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 21 Juni.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan, aksi massa akan menuntut pencabutan aturan yang menutup peluang kesejahteraan buruh dalam UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja.
“Ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara Jakarta, pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023,” ujar Said Iqbal, melansir RMOL.id, Selasa 20 Juni 2023.
Ia menjelaskan, UU Cipta Kerja memuat beberapa hal yang mencerabut hak kesejahteraan buruh, seperti dalam aturan turunan regulasi itu yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan.
“Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dituntut untuk dicabut juga akan disuarakan dalam aksi ini. Karena faktanya, meski upah buruh dipotong 25 persen, PHK terus saja terjadi,” urai Said Iqbal.
“Dengan demikian bisa dikatakan, Permenaker 5/2023 adalah kebijakan yang salah obat,” demikian Presiden KSPI itu menambahkan.***
Sumber: Geloranews