Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Menyoal Fungsi Otoritatif BPOLBF

Oleh: Sil Joni

Penulis adalah pemerhati masalah sosial dan politik

Komunitas Komodo Lawyer Club (KLC) mengadakan diskusi mingguan di Kantor mereka, Jalan Lamber Kape Labuan Bajo, Sabtu (24/4/2012). Tema diskusinya adalah Kontroversi Keberadaan BPOLBF.

Sebagian refleksi ini terinspirasi oleh aneka gagasan bernas yang mengemuka dalam ruang itu. Saya tidak berpretensi untuk menarik semacam ‘benang marah’ dari diskusi itu. Apa yang disodorkan di sini, hanyalah cara pandang saya yang serba terbatas dalam menangkap riuh-rendah perdebatan dalam forum itu.

Landasan yuridis dibentuknya Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 32, Tahun 2018. Januari 2019, struktur kepengurusan lembagai itu dikukuhkan secara resmi oleh Negara.

Jika Perpres itu menjadi rujukan perdebatan tentang eksistensi BPOLBF, maka rasanya tidak ada lagi yang perlu diperbincangkan. Negara sudah mendesain instrumen regulasi untuk menjustifikasi keberadaan dan kiprah institusi ini di Labuan Bajo. Segala sesuatu yang berkaitan dengan fungsi dan peran lembaga itu dalam mempercepat proses kemajuan pembangunan sektor kepariwisataan di Flores, diatur secara jelas dalam Perpres tersebut.

Kita sering mendengar penjelasan bahwa pembentukan BPOLBF itu sendiri sesuai dengan komitmen Pemerintah Pusat (Pempus) untuk melakukan akselerasi pembangunan Pariwisata di kawasan 10 Bali Baru yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia dan BPOLBF merupakan satu dari empat BPO yang dibentuk di empat destinasi super prioritas yang diberi amanat untuk melakukan akselerasi pembangunan pariwisata melalui fungsi koordinatif dan otoritatif di kawasan Labuan Bajo dan 7 Kabupaten lainnya di daratan Flores.

Fungsi koordinasi sebagai salah satu fungsi utama yang dimiliki BOPLBF, antara lain mencakup fasilitasi, advokasi, dan moderasi terkait pengembangan kawasan pariwisata di Labuan Bajo dan wilayah Flores yang merupakan zona koordinatif BOPLBF. Untuk diketahui bahwa zona koordinasi yang berada di bawah BPOLBF adalah 8 Kabupaten di Flores dan satu Kabupaten di wilayah NTB.