Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Merasa Ada Kecurangan Pilkades di Satar Mese, Cakades No Urut 2 Layangkan Surat Keberatan

Foto: Yohanes Kitu, Ketua Tim pemenangan calon Kepala Desa Lolang nomor urut 2 (Dionius Jehau)

Manggarai.GardaNTT.id– Ketua Tim pemenangan calon Kades nomor urut 2 (Dionius Jehau), menilai panitia melakukan kecurangan. Karena itu mereka melayangkan surat keberatan kepada pihak penyelenggara panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Desa Lolang, Kec. Satar Mese, Kab. Manggarai, NTT, pada Jumat (12/11/2021) kemarin.

“Saya selaku Ketua Tim pemenangan calon Kepala Desa Lolang nomor urut 2 (Dionius Jehau) bersama Tim relawan hari ini mendatangi TPS. Ini untuk menyampaikan surat secara resmi kepada pihak penyelenggara panitia mengenai keberatan kami, agar mendapatkan kepastian dan keadilan.” Jelas pria nama lengkap Yohanes Kitu kepada media ini, Juma’at (12/11/2021).

Terdapat Tiga Kejanggalan

Menurut pria yang akrab disapa Yohan, ada beberapa fakta kejanggalan dan kecurangan pada pilkades di wilayah itu.

“Dalam surat ini ada beberapa point yang menjadi dasar keberatan kami,” ungkap dia.

Pertama kata dia, dalam kegiatan sosialisasi panitia yang kami terima selama ini dijelaskan bahwa salah satu hal yang kewajiban pemilih adalah harus memiliki KTP. Dimana pada saat hari pencoblosan, pemilih wajib membawa KTP ke TPS dan menunjukan kepada panitia dan saksi para calon.

“Faktanya di TPS kemarin apa yang di sosialisasikan panitia selama ini tidak terlaksana. Yang mana menurut pantauan mereka, ada warga yang datang tidak membawa KTP tetapi tetap ikut mencoblos,” ungkapnya.

Kejanggalan yang kedua menurut Yohan, terkait Peraturan bupati (perbup) Nomor 19 tahun 2021 pasal 7 ayat 2 poin B tentang syarat pemilih. Perbub tersebut menjelaskan bahwa Pemilih tidak sedang terganggu kejiwaan atau ingatannya.

“Kemarin fakta di lapangan kami temukan bahwa ada pemilih dengan gangguan jiwa masuk dalam DPT dan mereka hadir di TPS. Keduanya punya surat panggilan dan diberi surat suara oleh panitia untuk coblos dan ikut memilih pada kegiatan Pilkades kemarin. Yaitu atas nama Polikarpus R. Bani dan saudari Yasinta Daima. Kedua orang ini kondisi kejiwaannya terganggu,” tambahnya.

Kemudian, kata Yohan lagi, kejanggalan-kejanggalan lainnya adalah terkait DPT yang data kependudukannya diragukan.

“DPT yang kami ragukan itu atas Nama Osfaldus Suga  yang merupakan pegawai kontrak daerah di kabupaten Manggarai Barat. Dia berdomisili di sana tetapi beliau ini bisa mencoblos di desa Lolang.” Ungkapnya.

Lagi-lagi Yohan mengatakan, pemilih atas nama Sandrianus Harum kelahiran desa Lolang tanggal 14-7-2005. Menurut aturan belum bisa menggunakan hak pilihnya, karena masih berusia 16 tahun. Tetapi kemarin panitia membiarkan Sandri untuk mencoblos.

“Bagi kami ini sangat menabrak regulasi pak, menurut kami demokrasi kita ini cacat & melawan aturan. Jadi hal-hal itulah yang menjadi dasar dari keberatan kami,” ungkap Yohanes Kitu.

Lebih jauh Yohan mengatakan, inti dari Surat keberatan yang sudah dilayangkan adalah, bahwa kami tidak menerima kemenangan hasil dari kecurangan.

Calon Nomor 4 Menang dengan 397 Suara

Untuk diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di desa Lolang sebanyak 1.327. Dengan rincian jumlah DPT TPS I sebanyak 502 wajib pilih dan jumlah DPT TPS II sebanyak 825 wajib pilih. Dari 4 calon Kepala Desa yang bertarung untuk merebut kursi Kepala Desa di desa Lolang, calon nomor urut 4 berhasil meraih suara terbanyak (397 suara) mengalahkan 3 pesaing lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum berhasil menghubungi pihak panitia pemilihan Kepala Desa Lolang.