Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Pelaku Pembunuhan Zackharias Nalle Berhasil Diringkus SatReskrim Polres Rote Ndao

Foto: Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.IK,M.Si, sedang melakukan Preslis.

ROTE NDAO.GARDANTT.id-Pelaku pembunuhan terhadap Zacharias Nalle pada Tahun 2020 yang terjadi di Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, berhasil diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao.

Sesuai hasil Press Release di Mapolres Rote Ndao Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 09.30 WITA, Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.IK,M.Si, mengungkapkan, kejadian pembunuhan tersebut sesuai laporan Polisi Nomor : LP/ 21/X/ 2020/ SPKT/ Sek/ RBD/ Res/ RN/ POLDA NTT Tanggal 01 Oktober 2020 yang lalu, namun para pelaku berhasil diungkap dan di ringkus oleh aparat Kepolisian Satreskrim Polres Rote Ndao.

Desa Haju

AKBP Hermanto menjelaskan, kejadian pembunuhan terjadi pada Kamis, (01/10/2020), sekitar Pukul 24.00 WITA. Ketika korban Zackharias Nalle berjalan pulang dari rumah Johan Pandie Langga dari tempat mete (rumah duka-red) bersama dengan saksi Dedi Haryanto Besie, saat dalam perjalanan pulang ke rumah, tepatnya ketika berada di TKP yang terletak di jalan Dusun Fau Timur, Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Kemudian, lanjut AKBP Hermanto, dari arah belakang korban, datang tersangka Junus Pandie alias Ivon, langsung membacok/potong kepala bagian belakang korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan parang yang membuat korban langsung terjatuh dengan posisi berlutut.

Menurut AKBP Hermanto, Korban sempat berkata, Beta ada salah lu apa?, lalu tersangka Junus Pandie alias Ivon mengatakan bahwa “Selama ini lu yang suanggi beta punya Bapak dengan be pung Adi, jadi kotong baru dapat lu sekarang.”

Kemudian, tersangka Gotlif Bessie langsung menikam atau menusuk korban dengan pisau sebannyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian belakang korban, dan pada waktu itu, tersangka Gotlif Bessie mengatakan bahwa “lu yang suanggi beta punya anak.”

AKBP Hermanto menjelaskan, saat itu pula, korban terjatuh kesamping kanan dalam posisi tubuh korban terlentang, dan setelah itu, Isboset Liu alias IS gunakan pisau menyayat atau melukai dahi korban sebanyak 1 (satu) kali.

“Setelah kondisi korban sudah tidak bergerak lagi atau sudah meninggal dunia, ketiga tersangka mengangkat tubuh korban ke bagian dalam sisi kiri jalan raya agak menurun tempat korban ditemukan meninggal dunia. Kemudian, para tersangka meninggalkan korban, lalu mengancam saksi DEDI HARIYANTO BESSIE, kemudian tersangka Gotlif Bessie menyuruh YUDIT BESSIE mengambil sepeda motor untuk mengantar DEDI HARIYANTO BESSIE kembali kerumahnya,” pungkas AKBP Hermanto.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, modus yang dilakukan para tersangka menghampiri korban dijalan raya kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara membacok kepala korban bagian belakang menggunakan parang, menusuk korban pada bagian belakang, menyayat atau melukai dahi korban dan menghabisi nyawa korban karena korban diduga suanggi (santet).

AKBP Hermanto mengatakan, pasal yang dijerat kepada para tersangka, yaitu Pasal 338 KUHP yang berbunyi  “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain”. Sub pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama Lima Belas Tahun”.

Terkait barang bukti yang ditemukan di TKP, dia menjelaskan, tas pinggang satu buah, uang tunai pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) 2 (dua ) lembar, kain sarung 1 (satu) lembar, topi 1 (satu) buah, Handphone Nokia 1(satu) buah gelang stanlis warna silver 1(satu) buah, senter kepala 1(satu) buah, akar bahar 1(satu) batang, sandal jepit warna biru 1(satu) pasang, pisau 1(satu) bilah, baju kemeja 1(satu) lembar, celana pendek 1(satu) lembar dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio JT dengan nomor Polisi DH 4935 KC.

Lebih jauh Kapolres Rote Ndao mengatakan, upaya yang sudah dilakukan Polres Rote Ndao adalah telah menerima laporan Polisi, telah melakukan olah TKP, telah melaksanakan, pengambilan visum (et repertum), telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli, melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 20 saksi, telah melakukan gelar perkara tahap awal dan gelar perkara penetapan tersangka, telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini, melakukan penangkapan terhadap para tersangka JP dan kawan-kawan dan selanjutnya telah melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Meskipun kasus ini sudah berjalan 1 Tahun 28 hari namun atas upaya maksimal dan prestasi dari rekan-rekan Satreskrim Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Daya serta jajaran polres Rote Ndao juga Masyarakat, akhirnya para pelaku berhasil diungkap dan diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ujar Kapolres Felli Hermanto.

Penulis: Toni AdangEditor: Adi Jaya