Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Pelaku Penganiayaan di Compang Kules Kuwus Barat Telah Ditetapkan Tersangka

Manggarai Barat, GardaNTT.id – Polsek Kuwus, melalui surat bernomor: S.Tap/05/XII/2021/Reskrim telah menetapkan Yosep Ulung warga kampung Rejing, Desa Compang Kules, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Evaristus Prasitio Poang (Tio).

Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 27 Juni 2021 lalu. Saat itu, Tio sedang mengikuti arisan di rumah tetangganya atas permintaan sang ibu.

Namun, ketika hendak pulang ke rumah, Tio tiba-tiba dibuntuti pelaku sekaligus melayangkan pukulan ke arah kepala bagian belakang dan menyebabkan korban jatuh tersungkur ke tanah. Selang beberapa saat, peristiwa itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Kuwus.

Kuasa hukum korban, Marsel Nagus Ahang saat dikonfirmasi media ini menyampaikan, terima kasih dan apresiasi atas kerja Kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

Ahang mengatakan, perbuatan pelaku tersebut tidak dapat ditolerir karena saat ini, kliennya kerap mengalami pusing dan pingsan, yang diduga kuat sebagai akibat dari pukulan pelaku.

“Tidak bisa ditolerir lagi. Klien saya ini sekarang sering pusing-pusing dan pingsan. Mungkin akibat pukulan pelaku itu, karena sebelumnya, klien saya ini tidak begitu. Bayangkan, dia pukul di kepala bagian belakang, sangat beresiko untuk jangka panjang,” ujarnya.

Ia bahkan meminta agar Polisi segera melakukan penahanan terhadap pelaku. Catatan buruk pelaku yang pernah melakukan hal serupa, dinilai Ahang, bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk menahan pelaku.

“Kalau bisa segera ditahan si pelaku ini. Apalagi beliau ini punya catatan buruk juga sebelumnya, yaitu pernah melakukan penganiayaan terhadap anggota Polsek Kuwus beberapa tahun lalu. Saya kira, hal-hal itu juga barangkali bisa jadi pertimbangan bagi Kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap pelaku,” imbuhnya

Penulis: Olizh Jagom