Manggarai GardaNTT.id – Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit, melantik 94 Kepala Desa periode 2021-2027 di ruangan MCC Ruteng, pada Kamis (30/12/21) mulai pukul 10.15 sampai 12.00 Wita.
Sambutan Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit mengatakan, pelaksanaan pesta demokrasi dalam tahun ini memiliki warna yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
Hal ini, menurut bupati Heri, karena ada beberapa alasan:
Pertama, tahapan pemilihan kepala desa mulai dari pendaftaran sampai pada pelantikan secara serentak 94 desa sangat positif khususnya jika dilihat dari prespektif efesiensi dan efektivitas.
Kedua, calon dibatasi paling banyak 5 orang.
Ketiga, tidak ada Pilkades putaran kedua dari 94 desa, hal ini sangat positif bila dilihat dari efisiensi anggaran.
Keempat, hasil pilkades tahun 2021 adanya keterwakilan dari pihak perempuan yang terpilih dari 94 kepala desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak
Selain itu, lanjut bupati Hery, bahwa selama proses pemilihan kepala desa begitu banyak konflik yang terjadi akibat beda pilihan tetapi semuanya itu demi kemajuan desa.
“Pilihan itu hal yang wajar terutama demokrasi pancasila yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa ini sebagai sistem demokrasi yang kita anut.” ungkap bupati Hery
Perlu kami ingatkan, lanjut dia, bahwa tugas dan tanggungjawab kepala desa ialah berusaha mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan dan menjaga demokrasi lokal agar berjalan sesuai demokrasi pancasila.
Dalam kesempatan itu, bupati Manggarai meminta 94 kepala desa agar program dan aturan aturan di intergarsikan dengan aturan aturan dan program program dari pemerintah yang lebih tinggi.
“Bapak Kepala Desa hari ini dituntut untuk mengintegrasikan program dan aturan aturannya dengan aturan dan program Pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun Pemerintah Pusat,” ungkap bupati Hery
Lebih jauh, bupati Hery mengajak 94 kepala desa terpilih untuk selalu jaga kesehatan, jauhi kesombongan dan tetap rendah hati. Sebab yang rendah hati Tuhan selalu mengirimkan orang baik untuk membantu dalam pelayanan sebagai Kepala Desa.
Untuk diketahui, usai pembacaan naskah pelantikan dilanjutkan dengan sumpah jabatan. Dalam sumpah jabatan ini, 94 Kepala Desa bersumpah untuk setia terhadap NKRI, taat pada Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah dan setia kepada Tuhan yang Maha Esa dalam menjalankan tugas kepemimpinan sebagai Kepala Desa.