Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Penambahan Anggaran PKK dan Pengangkatan 59 Tenaga Honorer Pemkab Manggarai, Fraksi Demokrat Menilai Tabrak Regulasi

Manggarai.GardaNTT.idFraksi Demokrat menyampaikan pendapat akhir Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021.

Bertempat di ruang sidang utama DPRD Kab Manggarai, Kamis (30/9) Fraksi Demokrat Kabupaten Manggarai berpendapat bahwa ada beberapa hal yang berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang materi perubahan yang perlu dicatat agar bisa diubah kedepannya.

Dibacakan Silvester Nado, fraksi Demokrat menyampaikan pandangan akhirnya: 1) Anggaran pada Dinas Perdagangan untuk hibah ke Dekranasda dianggarkan sebesar Rp755.200.000,00 yang dititipkan pada program sistem informasi industri nasional. Sementara pada anggaran induk hanya Rp15.420.00,00, tetapi bukan dihibahkan ke Dekranasda. Namun dalam rancangan APBD perubahan ini dialihkan ke Dekranasda dan pagunya ditambah sebesar Rp739.780.000,00.
2) Anggaran pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa juga dihibahkan untuk kegiatan PKK sebesar Rp655.619.900,00 dengan pagu anggaran induk Rp526.421.500,00 dan ditambah pada anggaran perubahan sebesar Rp129.378.400,00.

Silvester menambahkan, semua anggaran untuk PKK/Dekranasda tersebut bersumber dari dana refocusing.

Tak hanya itu, fraksi Demokrat juga mempertanyakan pengangkatan 59 tenaga honorer yang didanai dari anggaran refocusing, sementara refocusing anggaran yang diamanatkan dalam PMK hanya untuk penanganan Covid 19.

“Yang menjadi pertanyaan refleksi dari fraksi Demokrat, apakah penambahan anggaran untuk PKK/Dekranasda dan pengangkatan 59 honorer bagian dari penanganan covid 19?” Tanya Silvester sambil menatap peserta paripurna terhormat.

Sementara, kata Silvester, kebijakan refocusing anggaran sebelumnya terjadi pada OPD yang berhubungan dengan urusan pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan dasar (wajib).

Adapun rincian tenaga kontrak dimaksud yakni, 29 orang pada bagian umum Setda Manggarai dan 30 orang untuk Satuan Polisi Pamong Praja.

Terhadap pengangkatan tenaga honorer, kata dia, Pemerintah Kabupaten Manggarai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 pasal 8 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/S Tanggal 10 Januari 2013, perihal penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer bagi Gubernur dan Bupati/ Wali Kota se-Indonesia.

Silvester menyampaikan, perlunya pertimbangan dan fungsi pengawasan dari DPRD, agar kedepan melakukan perbaikan untuk mengambil kebijakan yang tidak bertentangan dengan regulasi.

Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pasal 96 yang berbunyi: 1) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/ non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. 2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK. 3) PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Atas dasar itu, Fraksi Demokrat, kata Silvester, menganggap Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam mengangkat tenaga honorer daerah tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Fraksi Demokrat tentunya sangat mendukung program pemerintah yang taat regulasi sebagai salah satu syarat penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan akuntabel,” kata Silvester.

Dikonfirmasi usai sidang, Bupati Manggarai Heri Nabit langsung berjalan menuju mobil dinasnya dan menjawab sambil lalu,” tanya pak sekda saja ew,” ungkapnya.