PMKRI Ruteng Tanggapi Keputusan Bupati Manggarai Hilangkan Paket Proyek

Manggarai.GardaNTT.id– Sejumlah paket proyek di Kabupaten Manggarai, NTT, dihilangkan sebagai dampak refocusing anggaran.

Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/ 253/ 2021 tentang Penetapan Realokasi Belanja Modal Dalam Rangka Percepatan Penangan Covid-19 Tahun Anggaran 2021tersebut ditanggapi oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Agustinus Ruteng.

Tanggapan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterima media ini pada Kamis (19/08/2021).

PMKRI Ruteng menilai keputusan Bupati Manggarai tersebut dilain pihak dinilai sebagai tindakan penyelamatan terhadap masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi.

Namun, ada beberapa hal yang perlu dikritisi dalam keputusan itu.

Pertama, keputusan itu dinilai gegabah. Penilaian ini menurut PMKRI, disebabkan karena tidak adanya kajian akademik yang ditunjukan oleh Bupati kepada publik. Hal ini sangat penting agar setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati dapat dipahami oleh rakyat sehingga tidak menimbulkan kebingungan dan opini liar di masyarakat.

Kajian adakemik ini, menurut PMKRI, adalah landasan, dimana keputusan itu telah melalui proses politik yang panjang dan disepakati secara bersama oleh legislatif dan eksekutif lalu disahkan melalui prodak berupa perda ataupun sejenisnya. Jika dipilah dari segi skala prioritas, 66 paket proyek tersebut adalah prioritas, apalagi paket yang sudah dilakukan pelelangan.

Kedua, refocussing anggaran tahap II untuk percepatan penanganan Covid-19 itu dinilai tidak urgen. Menurut PMKRI, seharusnya Bupati menjabarkan penjelasan tentang realisasi dari anggaran covid selama ini sehingga publik mengetahui kondisi belanja APBD untuk penangan Covid-19 tahun 2021 dari hasil penyerapannya pada masing-masing instansi, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Alam, dan Rumah Sakit.

Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada publim tentang kondisi kas APBD tahun 2021, apakah surplus atau devisit anggaran sehingga publik memperoleh informasi terkait urgen atau tidaknya refocusing itu.

Data yang diperoleh bahwa alokasi dana APBD tahun anggaran 2021 untuk percepatan penanganan Covid di kabupaten Manggarai sebesar Rp45.142.413.293. Lalu yang terealisasi atau terserap sebesar Rp1.607.528.400 atau 3,56%. Itu artinya dana yang tersisa sebesar Rp43.534.884.893.

Jadi dapat disimpulkan bahwa dana yang tersisa masih banyak jika hanya untuk dimanfaatkan dalam kurun waktu empat bulan ke depan. Sehingga target 18 miliar pada refocussing anggaran tahap 2 menurut PMKRI, terlalu berlebihan.

Ketiga, keputusan Bupati Manggarai tersebut diduga bertendesi politik. Dugaan ini didasarkan pada beberapa paket yang terkena imbas refocusing itu sudah ditender, sementara lainya belum dilakukan tender dan sedang proses tender. Seharusnya ada opsi lain ketimbang menghilangkan paket proyek yang sudah dilaukan tender. Sangat disesalkan dan dikhawatirkan, jika refocusing itu sudah direncanakan dan hanya menjadi tameng.

Jika dibuat persentasi tentang alokasi anggaran belanja modal antara setiap kecamatan pada paket yang sedang proses tender dan belum mulai tender nampak adanya kesenjangan. Sebagai contoh, di Kecamatan Rahong Utara alokasi anggaran belanja modal setelah dilakukan pemotongan itu hanya sebesar 2,33% (Rp300.000.000) dari total anggaran belanja modal sebesar Rp12.859.792.494, di kecamatan Wae Ri’i sebesar 9,41% (Rp1.210.000.000), di kecamatan Langke Rembong sebesar 12,87% (Rp1.654.585.469), di kecamatan Reok Barat dan Cibal sebesar 11,47% (Rp1.475.000.000), di kecamatan Sataramese Barat sebesar 10,18% (Rp1.308.807.025).

PMKRI berharap agar tidak ada yang sedang disembunyikan dibalik keputusan ini. Jangan sampai covid-19 dan kesejahteraan masyarakat dijadikan alasan untuk membungkus niat-niat yang ada di dalam ruang gelap politik anggaran seorang Bupati.

Penulis: Ricki HuwaEditor: Olizh Jagom