Manggarai.GardaNTT.id-Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil menangkap DPO kasus pencurian berinisial HP di Kampung Klumpang, Desa Manong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Kamis (22/4)
HP adalah DPO pelaku pencurian pada bulan lalu (9/2) dengan TKP di rumah milik Damasus Jehana yang beralamat di kampung Nanu, Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.
HP melakukan pencurian bersama ESJ yang sebelumnya telah diamankan oleh Unit Jatanras Polres Manggarai.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pelaku pencurian berinisial ESJ, dibekuk oleh Jatanras Polres Manggarai di rumahnya di Rai, Desa Rai, Kec. Ruteng, Kab. Manggarai pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 15.00 Wita
Penangkapan pelaku ESJ asal Rai itu bermula laporan korban Damasus Jehana atas kehilangan barang berupa, Keyboar, Leptop, dan HP di rumah pribadinya di Kampung Nanu, Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai pada Selasa (9/2/2021) lalu sekitar jam 03.30 Wita.
Baca Juga: Osy Gandut Sindir Balik Boni Burhanus, Jangan Baper
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Jatanras Polres Manggarai, ESJ berhasil ditangkap dikediamanya di Desa Rai dengan barang bukti berupa, 1 buah Key Board merek Yamaha tipe PSR, 3 buah Hand Phone, 1 buah Laptop merek Inforce, 1 buah Mick merek shurf , 1 buah Flashdish, 1 unit sepeda motor Yupiter MX warna biru (alat bantu untuk melancarkan aksi pencurian)
Saat ini pelaku dan Barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara 1 orang pelaku lainnya masih DPO dan masih dalam pengejaran unit Jatanras Polres Manggarai.
Penulis: Riky Huwa
Editor : Adi Jaya