Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Warga Lolok Matim Gugat Gubernur NTT dan Bupati Manggarai Timur ke PTUN

Ket. Foto: Kondisi tanaman Padi di Lingko Lolok, Matim

Manggarai Timur.GardaNTT.id-Warga Lolok, Desa Satarpunda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur, bernama Isfridus Sota dan Bonevasius Yudent, (Penggugat) mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Gubernur Provinsi NTT dan Bupati Manggarai Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kupang.

Gugatan tersebut terkait penerbitan keputusan (23/11/2020) tentang izin usaha pertambangan operasi produksi mineral bukan logam kepada PT. Istindo Mitra Manggarai dan keputusan tentang izin lingkungan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan pertambangan batu gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Diprakarsai oleh PT. Istindo Mitra Manggarai.

Desa Haju

Gugatan TUN tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 5/G/2021/PTUN-KPG di PTUN Kupang, diwakili oleh Pengacara Marthen Jenarut, S.Fil, SH, MH, Vitalis Jenarus, SH, Valens Dulmin, SH, MH, Anselmus Malofiks, SH dan Elias Sumardi Dabur, A.Md, SH.

Adapun Kedudukan dan Kepentingan yang Dirugikan

“Secara ringkas dapat kami sampaikan, kepentingan Para Penggugat dalam perkara ini terkait dengan adanya kepentingan yang dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Para Tergugat. Para Penggugat adalah anggota masyarakat yang tak terpisahkan dari masyarakat adat Lengko Lolok yang memiliki lahan dan hunian di Lengko Lolok, Desa Satar Punda,” jelas  Elias Sumardi Dabur mewakili kuasa hukum penggugat melalui pesan rilis yang diterima media ini, Kamis (22/4/2021) malam.

Menurutnya, diatas tanah Para Penggugat, PT. Istindo Mitra Manggarai (‘PT Istindo’) mulai merencanakan kegiatan penambangan batu gamping di Lengko Lolok. Rencana tersebut tanpa persetujuan Para Penggugat, dan karenanya dapat mengakibatkan Para Penggugat kehilangan hak atas tanah, kehilangan mata pencaharian dan penghidupan, kehilangan mata air dan hak untuk menikmati masa depan serta keberlangsungan hidup keluarga dan keturunannya.