Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Manggarai

Manggarai, GardaNTT.id – Polres Manggarai, melalui Unit Jatanras dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, berhasil menangkap seorang pria berinisial MKA, warga kampung Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT.

MKA ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur berinisial MGL berusia 15 tahun.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (02/02/2022) di kediamannya di kampung Bahong. Usai ditangkap, pelaku ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung ditahan,” kata I Made Budiarsa, Kabid Humas Polres Manggarai.

Budiarsa menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban di SPKT Polres Manggarai terkait kejadian tersebut.

Kata dia, berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu bermula pada pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022, sekira pukul 15.30 wita.

“Korban dan pelaku ini janjian bertemu di perempatan kantor Lurah Pitak, lalu pelaku mengajak korban jalan ke Goo Lusang, Kel. waso, Kec.langke Rembong. Setelah itu diajak ke rumah pelaku,” jelasnya.

Lanjut Budiarsa, pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022, korban bersama pelaku masih berada di Bahong dan sekitar pada pukul 01.30 wita, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar kemudian memaksa dan mengancam korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor kepada pihak keluarga, dan kemudian bersama pihak keluarga mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak satuan Reskrim Polres Manggarai untuk melaporkan kejadian yang telah menimpa korban.

“Dari situ kami langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku hari ini,” tutupnya.