Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Mbaumuku Langke Rembong

Manggarai.GarfaNTT.id-Unit jantanras Polres Manggarai berhasil mengamankan YDR (30) di kostnya di Tenda, Kel. Tenda, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai. Jumaat (30/4) sekitar pukul 13.30 Wita.

Penangkapan YRD setelah polisi mendapatkan laporan kasus pencurian dengan TKP rumah korban Mariana Nona Rafael di Hombel, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten  Manggarai, Selasa (2/2) sekitar jam 02.00  Wita dan  di rumah Irwan Risdianto di Mbaumuku, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Rabu, (10/3) sekitar jam 04.00 Wita.

YRD asal Lengko Ajang, Kelurahan Golo Wangkung, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan.

“TKP pertama, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa1 buah Handphone Samsung A21S warna putih dan 1 buah laptop. Di TKP kedua barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah Handphone Samsung Realmi XT,” jelas IPDA I Made Budiarsa kepada GardaNTT.id melalui keterangan rilisnya, Jumaat (30/4) malam

Sedangkan hasil curian berupa uang tunai dari kedua korban berjumlah Rp.10.500.000, kata IPDA I Made, telah habis digunakan oleh pelaku.

Selain itu kata IPDA I Made, Unit Jatanras juga mengamankan 1 unit sepeda motor Supra yang di gunakan sebagai alat bantu untuk memperlancar aksi pelaku.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penulis: Riky Huwa

Editor: Adi Jaya