Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Polres Manggarai Mengamankan Seorang Pria Diduga Memiliki Paket Narkotika

Manggarai.GardaNTT.id-Satuan ResNarkoba Polres Manggarai mengamankan seorang pria berinisial LRT alamat Waso Welu, Kel. Waso, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai dengan
barang bukti berupa sebuah paket yang terbungkus plastik yang diduga berisi Narkoba.

Adapun kronologi penangkapan LRT bermula Sat. ResNarkoba Polres Manggarai pada Jumaat (23/4) sekitar pukul 15.00 Wita, menerima informasi bahwa akan ada penyerahan paket yang diduga berisi Narkotika jenis tembakau Gorila di Kantor JNT Ruteng.

Dengan adanya Informasi tersebut, Tim Sat. ResNarkoba Polres Manggarai melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan  bahwa benar ada paket yang diduga Narkoba dengan alamat tujuan fiktif/palsu. Paket tersebut rencananya akan diambil oleh pemesan hari Sabtu (24/4/2021).

Desa Haju

Sabtu, 24 April 2021 mulai pukul 07.30 Wita, Anggota Sat. Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Manggarai, sudah berada di dalam kantor JNT Ruteng dengan menyamar sebagai karyawan JNT dan anggota lain berada disekitar lokasi.

Saat LRT datang mengambil barang pada pukul 13.30 Wita, saat itu juga anggota Sat. Narkoba langsung mengamankan barang bukti berupah paket pengiriman.

Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan bahwa pemilik paket diduga Narkoba tersebut adalah B T (Napi Narkoba Rutan Kelas II B Ruteng )  yang masih menjalani hukuman dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.

Paket yang diduga Narkoti telah diamankan Sat. Res Narkoba Polres Manggarai

Dari hasil pengembangan terhadap LRT, Sat. Narkoba  bergerak menuju  Rutan Ruteng, untuk bertemu pemilik barang berinisial  B.T dan yang bersangkutan mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya yang berisi Narkotika Jenis tembakau Gorila yang dipesan online.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 (satu) Paket  yang diduga Narkotika  jenis Gorila yang diisi dalam plastik klip, 1 (satu) Lembar kertas berwarna silver, 1 (satu) buah Handphone merek Nokia model TA-1174 warna hitam beserta Sim Card, 1 (satu) lembar rok longdress warna pink, 1 (satu) kotak kecil yang terbuat dari kertas berwarna coklat yang ditempel label J&N, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna merah.

Berdasarkan sampel barang bukti yang diduga Narkotika, telah diperiksa di Pusat Laboratorium Polri cabang Denpasar dengan hasil, benar barang bukti tersebut adalah narkotika. (Positif). Barang tersebut adalah Narkotika jenis sintetis dengan berat 10, 46 gram.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai, guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Riky Huwa