Jakarta, gardantt.id-Jumlah tersangka tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) naik menjadi 457 orang.
Berdasarkan 385 laporan polisi yang diterima hingga 17 Juni 2023, telah ditetapkan ratusan tersangka perdagangan orang dan kejahatan perlindungan pekerja migran.
“Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak 1.476 orang,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Juni 2023.
Brigjen Pol Ramadhan merinci, ribuan korban yang diselamatkan terdiri dari perempuan dewasa sebanyak 605 orang dan perempuan anak 80 orang.
Kemudian korban laki-laki dewasa ada 766 orang dan laki-laki anak 25 orang.
Untuk modus kejahatan para tersangka, Brigjen Pol Ramadhan menuturkan terbanyak yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 327 kasus.
“Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 87 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 5 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 19 kasus,” katanya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 75 kasus masuk tahap penyelidikan.
Kemudian 286 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.
Ramadhan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.
Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.***
Sumber : Disway.id