Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Korlantas Polri Menerbitkan Aturan Baru untuk Membuat SIM

ILUSTRASI- SIM

Jakarta, gardantt.id-Korps Lalu Lintas (Korlantas) polri menerbitkan aturan baru untuk membuat SIM.

Korlantas Polri telah mengumumkan aturan baru untuk membuat SIM, yang mencakup persyaratan baru untuk membuat SIM bagi pengendara. 

Menurut peraturan baru, pemohon SIM harus melampirkan fotocopy sertifikat diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi beserta aslinya.

Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat 3 dan 3a. 

“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” tulis ayat 3a, Melansir Disway.id, Senin, 19 Juni 2023.

Selain itu, sertifikat mengemudi yang dimaksud harus oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

Bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

Sementara bagi pemohon perorangan bisa mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi.

Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

“Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri,” tulis ayat 3b.***

Sumber : Disway.id