Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

PPK Tegaskan Pembangunan 3 Proyek Milik Pemda Manggarai Sesuai Ketentuan Surat Perjanjian Kontrak

Manggarai, GardaNTT.idPekerjaan pembangunan ruang rawat inap perawatan bedah dan pembangunan gedung rawat inap ruangan di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT telah selesai dilaksanakan sesuai ketentuan dalam surat perjanjian kontrak.

Hal tersebut disampaikan Gregorius L. A. Abdimun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui pesan WhatsApp pada Rabu (8/2/2022).

“Pekerjaan pembangunan ruang rawat inap perawatan bedah dan pembangunan gedung rawat inap ruangan Iiolasi telah dilaksanakan serahterima pertama pekerjaan pada tanggal 30 Desember 2021,” tulis Gregorius.

Gregorius menjelaskan, sejak 31 Desember 2021, pekerjaan pembangunan ruang rawat inap perawatan bedah yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana PT. Aulia Ahmada Persada, konsultan pengawas CV. Putra Timor Raya dan Pembangunan gedung rawat inap ruangan isolasi oleh kontraktor pelaksana PT. Jembar Utama, konsultan pengawas PT. Konindo Panorama Konsultan, memasuki masa pemeliharaan selama 365 hari kalender.

“Pada masa pemeliharaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan melaksanakan pemeliharaan, perbaikan dan penggantian pada bagian bangunan yang memerlukan pemeliharaan, perbaikan atau penggantian” tambahnya.

Dikatakannya, dalam proses pembangunan kedua gedung tersebut mulai dari awal sampai selesai, LSM Ladikum ikut terlibat aktif dalam pengawasan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada LSM Ladikum atas perhatiannya selama ini, yang telah melaksanakan pemantauan dan pengawasan atas pekerjaan yang kami laksanakan secara terus menerus dan aktif” ujarnya.

Namun selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Gregorius mempertanyakan motivasi dari LSM Ladikum dalam membuat laporan/pengaduan ke kejaksaan Negeri Manggarai.

“Selama ini LSM Ladikum sangat aktif memantau semua perkembangan pelaksanaan pekerjaan fisik yang kami laksanakan, termasuk pada waktu pelaksanaan proses pelaksanan serah terima pekerjaan.” tutupnya.

Diketahui Tiga proyek pembangunan fisik milik Pemerintahan Daerah kabupaten Manggarai, provinsi Nusantara Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai.

Tiga Proyek fisik tersebut diantaranya, proyek gedung inap perawatan pasien pasca bedah di RSUD Ben Mboi Ruteng, proyek gedung inap perawatan isolasi RSUD Ben Mboi Ruteng dan proyek bangunan fisik di stadion Golo Dukal yang menggunakan dana Covid-19 Tahun anggaran 2021.

Ketua Lembaga Advokasi Demokrasi dan Kebijakan Umum (Ladikum) Salesius Kantur saat ditemui di Ruteng pada Senin (7/2/2022) mengatakan, laporan tersebut dibuat setelah pihaknya menemukan adanya dugaan penyelewengan terhadap pengerjaan proyek gedung inap perawatan isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ben Mboi Ruteng Kabupaten Manggarai dengan pagu anggaran Rp11,7 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Jember Utama sebagai kontraktor pelaksana.

“Setelah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pantauan di lapangan masih ada pekerjaan yang belum diselesaikan. Jelas ini melanggar aturan yang berlaku,” ungkap Sales.

Sementara, terhadap pengerjaan proyek gedung inap perawatan pasien pasca bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ben Mboi Ruteng, Sales menjelaskan, proyek tersebut menggunakan pagu anggaran sebesar Rp11,7 miliar dengan PT.Aulia Ahmada Persada sebagai kontraktor pelaksana.

“Sama dengan proyek gedung inap perawatan isolasi, proyek tersebut juga telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO), namun fakta yang ditemukan di lapangan, masih ada item proyek yang belum selesai dikerjakan,” tambahnya.

Sementara terkait proyek fisik di Stadion Golo Dukal, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Sales Kantur menjelaskan, ada proyek fisik dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Bernalindo dan CV. Elektra. Proyek tersebut diduga bersumber dari anggaran dana Covid-19 tahun Anggaran 2021.

Sales menjelaskan, ada beberapa dugaan penyelewengan pengelolaan proyek tersebut antara lain; Pertama, selama pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tidak dipasang papan proyek. Kedua, tidak dijelaskan item pekerjaan proyek tersebut.

“Dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan, karena pelaksanaannya sangat tertutup,” kata Sales.

Atas laporan atau pengaduannya tersebut, Sales Kantur meminta pihak Kejaksaan Negeri Manggarai segera bertindak. Hal ini, demi penegakan hukum, kebenaran dan keadilan di Kabupaten Manggarai.

“Dan untuk laporan ini, ke depan saya akan terus memonitor sampai selesai atau sampai tuntas ini. Sebab ini permintaan masyarakat,” katanya.

Sales Kantur mengatakan, selain tiga proyek tersebut, pihaknya juga sementara melakukan investigasi terhadap beberapa jenis proyek lain di Kabupaten Manggarai. Terutama yang dilaksanakan pada tahun 2021 dan tahun-tahun sebelumnya. Dia juga meminta kepada masyarakat agar menghubunginya apabila menemukan kejanggalan proyek milik Pemerintah, baik di desa atau di kecamatan.

“Kami akan terus melakukan investigasi seluruh item kegiatan atau proyek pemerintah yang janggal, mulai dari Kabupaten, Kecamatan Sampai Desa di desa-desa,” tutupnya.

Terkait laporan dari LSM Ladikum, media ini sudah mengkonfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Rizal Pradata. Namun hingga berita ini diturunkan pihak Kejaksaan belum memberikan konfirmasi terkait laporan tersebut.