Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Sepasang Kekasih Asal Kuwus Barat Ditangkap Usai Posting Barang Curian di Facebook

Labuan Bajo.GardaNTT.id-Tim Jatanras Komodo Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat menangkap sepasang kekasih pelaku pencurian di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada Jumat (14/05/2021) malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Aksi pencurian tersebut terungkap setelah pelaku diketahui memposting barang hasil curian tersebut melalui aplikasi media sosial Facebook

Penangkapan kedua pelaku sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/102/V/2021/Res Mabar, tanggal 14 Mei 2021. Tim terjun ke TKP dipimpin langsung oleh Katim Jatanras Komodo AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos.

Pelaku yang ditangkap adalah FD (19) alias Foyan dan MNM (20) alias Novi merupakan warga Kampung Pitak, Desa Compang Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan Valentinus Medalus Unggur (47) warga Golo Lajar, Desa Wae Mowol, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat yang tinggal dan menetap di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu.

Valens melaporkan kasus tersebut ke SPKT Mapolres Manggarai Barat pada Jumaat (14/5/2021) dengan kerugian dari pencurian mencapai Rp 4.100.000 (empat juta seratus ribu rupiah).

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. menerangkan, Rabu (12/05/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wita, korban bersama dengan 2 (dua) orang keponakannya tidur di TKP (rumah korban sendiri).

Sebelum tidur, jelas IPTU Yoga, korban meletakan 2 (dua) unit Handphone (HP) merk OPPO A13 berwarna merah dan HP merk OPPO A12 berwarna silver dengan posisi HP di chas (charger), kemudian pada hari Kamis (13/05/2021) saat bangun pagi sekitar pukul 04.00 Wita korban baru menyadari HP tersebut tidak ada atau hilang.

“Saat itu korban sedang tertidur bersama 2 (dua) orang keponakannya, sehingga tidak menyadari bahwa pelaku sudah mengambil 2 (dua) buah HP milik korban yang di charger di dalam kamar berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO A13 berwarna merah dan 1 (satu) unit HP merk OPPO A12 berwarna silver,” terangnya.

IPTU Yoga mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, Katim Jatanras Komodo beserta anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kurang dari 1×24 jam, diketahui bahwa pelaku mem–posting hasil curiannya melalui aplikasi media sosial Facebook untuk dijual, petugas kemudian berpura–pura menjadi pembeli ponsel curian itu agar memancing pelaku. Akhirnya pelaku pun terpancing.

Setelah ada kesepakatan harga, petugas dan pelaku membuat janji untuk bertemu. Pertemuan itu pun berlangsung di perempatan Nggorang, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo.

“Jadi hasil curiannya ini dia posting di sosial media Facebook untuk dijual, kemudian anggota berpura–pura sebagai pembeli dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebelumnya kedua pelaku sedang mengonsumsi minuman keras (miras) di Kampung Cangkang, Desa Persiapan Watu Tipa, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, sesudah mengonsumsi miras pelaku FD (19) mengajak pelaku MNM (20) untuk melakukan pencurian HP di Kota Labuan Bajo.

“Pada hari Rabu (12/05/2021) malam sekitar pukul 21.30 Wita, kedua pelaku tersebut berangkat dari Kampung Cangkang, Desa Persiapan Watu Tipa, Kecamatan Boleng menuju Kota Labuan Bajo, kemudian merencanakan untuk melakukan tindakan pidana pencurian di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu yakni di rumah milik Valentinus Medalus Unggur (47),” ungkapnya.

Sesampainya di TKP pada Kamis (13/05) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, kata IPTU Yoga, pelaku MNM (20) menunggu di jalan yang jaraknya sekitar 100 m dari TKP sambil memantau situasi disekitar TKP, lalu pelaku FD (19) langsung masuk ke rumah korban melalui jendela belakang rumah yang mana jendela tersebut dalam keadaan terbuka dan palaku langsung menggasak 2 (dua) unit HP milik korban dan selanjutnya kedua pelaku langsung bergerak menuju ke Kampung Pitak, Desa Compang Kolang, Kecamatan Kuwus Barat.

Saat diintrogasi keduanya bahkan mengaku telah melakukan aksinya di 5 (lima) lokasi yang berbeda–beda di kawasan Kota Labuan Bajo.

Dari tangan pelaku, Tim Jatanras Komodo berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO A13 warna merah, 1 (satu) unit HP merk OPPO A12 warna silver, 1 (satu) set speaker aktif merek Polytron, 1 (satu) unit HP merk Infinix, 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy Duos warna hitam putih, 1 (satu) unit HP merek OPPO A11 warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 berwarna hitam. Kendaraan itu digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

“Untuk TKP lain Tim Jatanras Komodo masih melakukan pendataan terhadap para korban. Atas perbuatan melawan hukumnya, sepasang kekasih ini disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau tindak pidana pencurian dengan pemberatan di ancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Iptu Yoga juga mengatakan, pihaknya juga mengimbau agar warga berhati–hati saat meletakkan barang berharga, terutama di rumah maupun di tempat kerja yang dekat dengan jalan raya, karena pelaku pencurian akan memanfaatkan segala cara untuk mencapai tujuannya.