Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Usai Pecat 249 Nakes Karena Tuntut Naik Gaji Kekayaan Bupati Nabit Disorot KPK

Ruteng, GardaNTT.Id – Ditengah polemik pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non ASN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti nilai kekayaan Bupati Nabit yang tidak wajar.

Dilansir dari Kompas.com pada Selasa 17/4 herta kekayaan politisi PDIP itu berdasarkan nilai LHKPN yang mulanya Rp 4.063.492.658 atau Rp 4 miliar pada pelaporan periodik 26 Februari 2021 menjadi Rp 33.144.681.376 atau Rp 33,1 miliar pada laporan periodik tahun 2022.

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kenaikan kekayaan Hery Nabit disebabkan adanya revaluasi aset dengan mengubah nilai komponen harta dengan nilai yang tidak wajar.

“Ya enggak (wajar) lah, enggak ngerti juga kenapa ya dia begitu,” kata Pahala sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/4/2024).

Pahala menjelaskan berdasarkan pengecekan sementara Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK, sebenarnya jumlah aset tanah dan bangunan milik Hery pada 2021 dan 2022 tidak berubah, yakni 10 unit.

Namun jelas dia, Hery mengubah nilai aset tanah dan bangunannya itu dengan angka yang signifikan. Sebanyak tiga di antaranya adalah tanah seluas 5.949 meter persegi di Kecamatan Komodo yang diperoleh pada 2014. Tanah itu diklaim dari hasil warisan.

“Semula Rp 214 juta (pada 2021), diubah menjadi Rp 18,4 miliar (pada 2022),” ujar Pahala.

Aset lain kata dia adalah tanah seluas 690 meter persegi di Kecamatan Komodo yang diperoleh pada 2015 dari hasil warisan.

Mulanya, aset itu bernilai Rp 138 juta. Namun, Hery mengubahnya menjadi Rp 5,1 miliar.

Kemudian, nilai aset tanah seluas 2.500 meter persegi di Kecamatan Komodo yang didapatkan pada 2013 dari hasil warisan juga berubah drastis.

“Semula Rp 90 juta, diubah menjadi Rp 7,7 miliar,” kata Pahala.

Pahala mengatakan, pihaknya akan menghubungi Bupati Manggarai tersebut terlebih dahulu untuk menanyakan perubahan nilai LHKPN yang tidak wajar.

Sebelumnya Kementrian Kesehatan Republik Indonesia melalui Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi mengaku pihaknya tengah mencari tahu penyebab 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat oleh Bupati Manggarai Herybertus Nabit.

“Sedang dicek di sana permasalahannya apa,” sebut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi sebagaimana dikutip dari CNN pada Jumat (12/4/2024).

Siti Nadia menjelaskan Kementrian Kesehatan memiliki standar baku jumlah tenaga kesehatan yang ditempatkan baik di Rumah Sakit maupun di Puskesmas. Selain itu dalam pengangkatan THL itu kewenangan dari Pemerintah Daerah setempat.

“Tentang pengangkatan nakes di daerah itu kewenangan di pemda setempat sesuai dengan ketersediaan anggaran pemda setempat,” jelasnya.

Namun menurut Siti Nadia dalam konteks ini, pemecatan massal Tenaga Kesehatan di Kabupaten Manggarai tidak hanya berkaitan dengan masalah kapasitas, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang kesejahteraan dan keadilan bagi para nakes.

Dengan aspirasi yang disampaikan melalui demonstrasi, para nakes menegaskan pentingnya perlakuan yang adil dan penuh perhatian terhadap mereka yang berperan penting dalam sistem kesehatan masyarakat.

Sebelumnya Bupati Manggarai melalui Kepala Dinas Kesehatan Tomy Hermopan mengatakan pihaknya telah mengambil keputusan untuk memecat 429 Nakes non ASN karena ikut demo.

Keputusan pemecatan terhadap 249 Tenaga Kesehatan Non ASN tersebut setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai pada 6/4/2024.

Adapun kesepakatan yang dihasilkan dalam RDP itu yakni:

  1. Agar Pemda Kabupaten Manggarai segera mengusulkan dan membuka formasi sebanyak-banyaknya untuk P3K Tenaga Kesehatan tahun 2024 dengan mempertimbangkan Tenaga Kesehatan yang memiliki status PL1 dan PL2 hasil seleksi tahun 2022 dan tahun 2023.
  2. Pemda Kabupaten Manggarai agar mengangkat para tenaga kesehatan honorer yang memiliki status 2 sampai 5 tahun mengabdi menjadi Prioritas tanpa tes dalam tes seleksi P3K tahun 2024.
  3. Pemda Manggarai agar mengangkat tenaga kesehatan para honorer yang memiliki status umur 35 tahun keatas menjadi prioritas tanpa tes dalam seleksi tes P3K tahun 2024.
  4. Agar Pemda Manggarai dan mengangkat dan menempatkan semua tenaga kesehatan honorer yang memiliki status PL1 dan PL2 tanpa tes pada tahun 2024 di Puskesmas masing-masing.
  5. Agar Pemda Manggarai memberi kami upah yang layak sesuai standar UMR.
  6. Agar Pemda Manggarai membuka formasi tes P3K sebanyak-banyaknya untuk Tenaga Kesehatan.

Keputusan Bupati Manggarai Herybertus Nabit tersebut menampik komentar para Netizen yang bahkan ada Netizen yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Politisi PDIP itu.

Adapun beberapa komentar para Netizen tersebut sebagaimana dikutip dari www.portal.Islam.Id diantaranya:

Deni Saputra: Minta Disembah dong loyal dulu sama pemerintah Daerah. Gila.

Siti Nurjanah: Astaghfirullah Gaji tak sebanding biaya sekolahnya. miris ART adja diatas 1 juta Gajinya.

Ipung: Perlu diperiksa KPK ga Bupatinya ni.

Budi Setiawan; Disuruh taat dan loyal tapi digaji dan diupah ni dibawa UMR…. Gilak! djolim loe…..