Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

WALHI Mengutuk Tindakan Kekerasan Kepolisian di Sulteng yang Mengakibatkan Kematian Warga

Sulteng, GardaNTT.id-Aksi penolakan tambang PT. Trio Kencana di Kecamatan Toribulu, Kasimbar, dan Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, di tanggapi dengan tindak kekerasan oleh aparat kepolisian setempat.

Aksi penolakan tersebut membuat Erfaldi (21 tahun) mahasiswa dari Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong di laporkan tewas terkena tembakan di perutnya, sedangkan kurang lebih 60 orang warga di tangkap paksa.

Aksi penolakan warga terhadap rencana pertambangan emas ini sendiri telah berlangsung lama. Melalui keterangan pers, Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Tengah, Sunardi Katili, menyatakan bahwa aksi-aksi penolakan terhadap PT. Trio Kencana sudah dimulai sejak tahun 2010.

“Ketika izin PT. Trio Kencana dikeluarkan Pemprov Sulteng, penolakan sudah muncul dari masyarakat Kec. Tinombo Selatan,” ungkapnya.

Sunardi menambahkan, seiring waktu, aktivitas pertambangan tidak lagi berjalan, namun secara tiba-tiba, pada tahun 2020, status IUP PT. Trio Kencana dinaikkan menjadi IUP Operasi Produksi oleh dinas ESDM, dengan luasan 15.725 Ha (Agustus 2020).

“Terkait hal ini, masyarakat merasa tertipu. Pasalnya, tidak pernah ada sama sekali sosialisasi yang dilakukan baik dari pihak perusahaan maupun Pemerintah” ungkapnya.

Sejak mengetahui munculnya IUP baru ini, tercatat beberapa kali masyarakat telah melakukan aksi protes dan penolakan. Tercatat masyarakat mulai melakukan aksi protes pada tanggal 31 Desember 2020.

Aksi protes terus terjadi, hingga pada 17 Januari 2022, masyarakat Kecamatan Kasimbar kembali melakukan aksi protes. Kali ini masyarakat menuntut pencabutan IUP PT. Trio Kencana, karena dampak pertambangan telah di rasakan. Salah satu dampak yaitu berupa keberadaan 3 lubang tambang di kebun milik masyarakat.

Penulis: Redaksi